Setelah dilakukan penilaian kembali pada tahun 2017 itu, Nana mengatakan, kembali dibentuk tim 7 yang terdiri dari berbagai elemen, baik dari pemerintah desa, BPN, PPK lahan dan sebagainya.
BACA JUGA: Kangen Cucu! Sepasang Kakek Nenek Nekat Jalan Kaki Di Tol Cisumdawu
“Dari awal proses pembebasan lahan kami tentu saja mengikuti aturan dan perundang-undangan. Hingga kini kami juga terus melakukan koordinasi baik dengan Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD) dan PPK Lahan. Dan informasi terakhir sekarang ini tinggal menunggu lagi proses verifikasi dari pihak BPN. Tidak tahu apa lagi yang akan diverifikasi dan hingga kini pihak BPN pun belum turun ke sini,” katanya.
Dengan kondisi seperti ini, tambah Nana, tentunya sangat berdampak terhadap pelayanan publik, ekonomi dan sebagainya. Selain itu, dengan lokasi desa yang kini sudah jauh dari pemukiman masyarakat, sering kehilangan barang aset desa.
“Lokasi Desa ini jauh dari pemukiman, kami sering kehilangan barang. Intinya, kami berharap ada kejelasan soal pembangunan bangunan desa yang terkena tol. Jangan berlarut-larut lagi, karena ini sudah lama sekali,” pungkasnya. (Mg11)
BACA JUGA: Jans Park sebagai Wisata Popular dan Disneyland Pertama yang ada di Jatinangor