Hati-Hati, Ternyata Berjabat Tangan dengan Lawan Jenis Hukumnya HARAM

Ilustrasi hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom. (freepik)
Ilustrasi hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom. (freepik)
0 Komentar

Namun, menurut jumhur (baca: mayoritas) ulama, berjabat tangan dengan sesama mahrom atau sesama jenis kelamin dibolehkan dan dihukumi sunnah (dianjurkan).

Menurut Ulama Malikiyah, berjabat tangan dengan yang bukan mahram tetap tidak dibolehkan walaupun berjabat tangan dengan yang sudah sepuh dan tidak punya rasa apa-apa (tidak dengan syahwat). Mereka beralasan dengan keumuman dalil yang melarangnya.

Ulama Syafi’iyah mengharamkan berjabat tangan dengan yang bukan mahram, juga tidak mengecualikan yang sudah sepuh yang tak ada syahwat atau rasa apa-apa. Mereka pun tidak membedakannya dengan yang muda-muda.

Baca Juga:Ide Game Seru untuk MPLS Lengkap dengan Contoh Susunan Acara Selama 3 HariInternasional Kissing Day, Ternyata Berciuman bisa Menyehatkan dan Melangsingkan

Sedangkan yang membolehkan berjabat tangan dengan non mahram yang sudah tua (yang tidak ada syahwat) adalah ulama Hanafiyah dan ulama Hambali.

Namun untuk berjabat tangan dengan non mahram yang muda, maka tidak dibolehkan menurut mayoritas ulama dari madzhab Maliki, Syafi’i, dan Hambali. Dalam pendapat Ibnu Taimiyah, seperti itu dihukumi haram.

Sedangkan ulama Hanafiyah mengaitkan larangan berjabat tangan dengan yang muda jika disertai syahwat (rasa suka padanya). Namun ulama Hambali melarang hal ini baik jabat tangan tersebut di balik kain ataukah tidak. (Lihat bahasan dalam Kunuz Riyadhis Sholihin, 11: 452)

Dari Ma’qil bin Yasar, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,

لأَنْ يُطْعَنَ فِي رَأْسِ رَجُلٍ بِمِخْيَطٍ مِنْ حَدِيدٍ خَيْرٌ لَهُ مِنْ أَنْ يَمَسَّ امْرَأَةً لا تَحِلُّ لَهُ

“Ditusuknya kepala seseorang dengan pasak dari besi, sungguh lebih baik baginya daripada menyentuh wanita yang bukan mahramnya.” (HR. Thobroni dalam Mu’jam Al Kabir 20: 211. Syaikh Al Albani mengatakan bahwa hadits ini shahih).

Hadits ini sudah menunjukkan kerasnya ancaman perbuatan tersebut, walau hadits tersebut dipermasalahkan keshahihannya oleh ulama lainnya.

Dari sini perlu diketahui pula siapa saja orang dalam keluarga kita yang ternyata terhitung sebagai bukan mahrom:

Baca Juga:Contoh Khutbah Jumat Lengkap: Mempersiapkan Bekal Sebelum KematianBuruan Daftar Sekarang, Pendaftaran Beasiswa Santri 2023 Sudah Dibuka Ini Syaratnya

1. Ayah atau ibu angkat dan anak angkat
2. Sepupu atau anak paman dan bibi dari ayah maupun dari ibu
3. Saudara ipar

Demikian informasi mengenai hukum berjabat tangan dengan lawan jenis yang bukan mahrom diambil dari berbagai sumber, semoga bermanfaat.

0 Komentar