Dan kelebihan bayar tambahan penghasilan 38 ASN yang mendapat hukuman disiplin Rp 435 juta.
Atas kondisi tersebut politisi Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu mengaku sangat menyesalkan ketidak tertiban dalam pencatatan administrasi. .
BACA JUGA: Empat Temuan BPK RI Harus Segera Ditindaklanjuti, Nilainya Puluhan Miliar!
Bahkan, lanjut Pepep, kelebihan pembayaran gaji ASN non aktif ini sudah terjadi pada tahun anggaran sebelumnnya.
“Seingat saya sudah kejadian ke dua kali. Ada kelebihan bayar ASN yang sudah meninggal. Patut disesalkan,” ujar Plt Ketua DPW PPP itu.
Pepep menuturkan, kelebihan pembayaran gaji ASN ini diduga karena faktor SDM yang tidak becus melakukan tata kelola administrasi.
“Ini faktor operatornya. Kalau sistem maju tapi SDMnya tidak di upgrade kejadian juga akan terus terulang,” kata dia.
Sebelumnnya berdasarkan informasi yang dihimpun kelebihan membayar gaji ASN yang non aktif juga sempat terjadi pada tahun anggaran 2021.
BACA JUGA: 42 OPD Jabar Belum Penuhi Rekomendasi BPK RI Terkait Catatan Keuangan
Pemprov Jawa Barat waktu itu mendapat predikat Wajar Tanpa Pengecualian (WTP).
Namun berdasarkan rekomendasi Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP), BPK mencatat ada kelebihan bayar gaji ASN non aktif sebesar 2,6 miliar pada tahun anggara 2021.
BPK sendiri sudah menekankan mengenai adanya masalah pengelolaan sistem informasi pemerintah daerah. (yan).