Bareskrim sangkakan Pasal 45a Pada Panji Gumilang, Terkait Kasus Ponpes Al Zaytun

Penyidik akan terus mencari informasi dari Panji Gumilan mengenai beberapa hal yang belum ditanyakan setelah pemeriksaan pada hari Senin (3 Juli) lalu, katanya. Namun, pengacara dan Panji meminta waktu, mengingat usia terlapor yang sudah tidak muda lagi.

“Oleh karena itu, kami menyarankan waktu (pemeriksaan) secepatnya pada hari Kamis (6/7) atau Rabu (5/7). Namun, perkembangan yang diterima dari penyidik akan disampaikan secara tertulis,” kata Hendra.

Hendra juga mengkoordinasikan rencana pemeriksaan Panji Gumiran dengan penyidik hari ini, namun belum ada informasi dari penyidik kapan waktu pemeriksaan akan dilakukan.

Badan Reserse Kriminal Polri telah menerima dua laporan polisi terkait Panji Gumilan, pimpinan dan pendiri Pondok Pesantren Al Zaytun. Laporan pertama datang pada hari Jumat (23 Juni) dari Forum Advokat Pengawal Pancasila (FAPP) atas dugaan penistaan agama.

Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor LP/B/163/VI/2023/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 23 Juni 2023. Panji dituduh melakukan penistaan agama berdasarkan Pasal 156a Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Laporan kedua, dari Ken Setiawan, pendiri Negara Islam Indonesia (NII) Crisis Center di Indonesia, atas dugaan penistaan agama Islam. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor laporan polisi No.LP/B/169/VI/2023/SPKT/BARESKRIM POLRI tanggal 27 Juni 2023, Pasal 156A KUHP tentang penodaan agama.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan