Tidak Sekedar Rekomendasi, Rudy Susmanto Sebut DPRD Siap Bantu Pemkab Bogor Tindaklanjuti LHP BPK

BACA JUGA: 6.903 Warga Kabupaten Bogor Terdampak Kekeringan

Laporan Pansus LHP BPK RI

Dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bogor menyampaikan sejumlah rekomendasi LHP BPK RI terkait laporan keuangan Pemkab Bogor pada tahun 2022.

Rekomendasi tersebut disampaikan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bogor, dan dibacakan Anggota KWakil Ketua Pansus LHP BPK, Irvan Baihaqi.

Kata Irvan, sebelum rekomendasi disampaikan, DPRD telah membahasnya dalam panitia khusus (khusus) sekitar lima hari, untuk kemudian rekomendasi disampaikan kepada Plt Bupati Bogor, Iwan Setiawan.

“Kami sudah laksanakan rapat selama lima hari. Maka dengan ini, pansus menyampaikan catatan dan rekomendasi atas laporan hasil pemeriksaan BPK RI atas laporan keuangan pemerintah daerah tahun anggaran 2022,” kata dia.

BACA JUGA: Diduga Tak Berizin, Cafe Briels Resto Disidak dan Puluhan Miras Diamankan

Dia mengungkapkan, catatan pertama diberikan kepada Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah (Bappenda) atas temuan kekurangan bayar pajak hotel sekitar Rp308 juta. Karena itu, DPRD meminta agar Pemkab Bogor menindak tegas pihak hotel yang lalai dan tidak patuh membayar pajak, dan mengenakan denda maksimal.

Adapun, rekomendasi lain yang disampaikan, secara garis besar mendorong pemerintah untuk mengevaluasi kerja konsultan perencana dan konsultan pengawas agar ketika ada temuan BPK bisa ikut bertanggungjawab. Sebab, sebagian besar temuan BPK adalah kelebihan bayar kepada kontraktor penyedia jasa. Sehingga, Pemkab Bogor harus menarik kembali uang tersebut dari pihak penyedia jasa.

“Apabila ada unsur kelalaian yang disengaja, terhadap konsultan perencana dan pengawas agar dilakukan blacklist (daftar hitam),” kata Irvan.

BACA JUGA: Pesan RK untuk Kabupaten Bogor saat Rapat Paripurna DPRD

Beberapa temuan BPK yang terkait kelebihan bayar, antara lain di Dinas Pemuda dan Olahraha (Dispora) pada pembangunan Gedung Olahraga Masyarakat (GOM) Kecamatan Megamemdung sebesar Rp203 juta, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, dan Pertanahan (DPKPP) peruntukan gudang KPU sebesar Rp261 juta, peruntuan Gedung Bawasalu Rp257,8 juta.

Selanjutnya, Dinas Perdagangan dan Perindustrian atas temuan realisasi belanja gedung dan bangunan untuk melaksanakan sarana dan prasarana kawasan rest area tidak sesuai kontrak sebesar Rp126 juta dan denda keterlambatan minimal sebesar Rp17,4 juta

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan