JABAR EKSPRES – DPRD Kabupaten Bogor menggelar Rapat Paripurna, Selasa 4 Juli 2023. Selain penyampaian Raperda dan Penetapan Perda yang telah dibahas oleh panitia khusus (Pansus), Rapat Paripurna kali ini juga sekaligus menyampaikan Penetapan Keputusan DPRD Kabupaten Bogor terhadap Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI atas Laporan Keuangan Pemerintah Kabupaten Bogor Tahun Anggaran 2022.
Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Rudy Susmanto mengatakan bahwa Pansus DPRD Kabupaten Bogor telah melakukan kajian mendalam bersama organisasi perangkat daerah (OPD) yang menjadi objek temuan BPK. Selain itu, pansus juga telah menyampaikan dengan tegas apa saja yang harus dilakukan Pemkab Bogor untuk membenahi persoalan tersebut.
BACA JUGA: Disdik Jabar Banyak Kelebihan Bayar Gaji dan Tunjangan ASN, Pengembalian Sisa Rp 57 Juta
“Kemudian, dalam rapat paripurna, secara kelembagaan DPRD telah memberikan rekomendasi-rekomendasi yang secara garis besar sudah disampaikan oleh pansus. Tentu, DPRD sebagaimana UU Nomor 23 Tahun 2014 (tentang Pemerintah Daerah) sebagai lembaga perwakilan rakyat tidak bisa ambil langkah lebih jauh dari itu. Kami tidak bisa memberi sanksi,” katanya.
Namun, Rudy juga mengingatkan, dalam Undang-Undang tersebut, DPRD sebagai Lembaga Perwakilan Rakyat Daerah berkedudukan sebagai unsur penyelenggara pemerintah daerah. Karena itu, tentu saja DPRD semestinya harus mengawal rekomendasi yang telah disampaikan dapat dilaksanakan dengan baik oleh jajaran Pemerintah Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Pemprov Jabar Kelebihan Bayar Gaji Tunjangan Rp 1,4 Miliar, Ada untuk ASN Meninggal dan Pensiun
Dengan kedudukan tersebut, Rudy Susmanto menegaskan, DPRD Kabupaten Bogor siap bersama Pemkab Bogor menuntaskan semua rekomendasi untuk menindaklanjuti LHP BPK RI, yang harus dilaporkan kembali sebelum akhir bulan ini.
“Jadi, sebagai unsur penyelenggara tentu DPRD Kabupaten Bogor seharusnya memang membantu Pemkab Bogor, dalam hal ini, ya untuk menindaklanjuti rekomendasi-rekomendasi yang disampaikan tadi,” paparnya.
Rudy juga mengingatkan, batas waktu yang diberikan BPK untuk menindaklanjuti LHP atas keuangan tahun anggaran 2022, tinggal tiga pekan lagi. Pemkab Bogor harus melaporkan tindaklanjut atas temuan tersebut paling lambat 28 Juli 2023.
“Jadi dengan bersama-sama kita bisa efektifkan waktu yang ada untuk menyelesaikan semua yang harus ditindaklanjuti atas LHP BPK tersebut,” cetusnya.