JABAR EKSPRES- Kementerian Agama (Kemenag) telah memberikan tanggapan terhadap laporan dari Tim Pengawas Pelaksanaan (Timwas) Haji DPR yang menyatakan bahwa jemaah haji Indonesia mengalami masalah selama perjalanan haji.
Juru Bicara PPIH Pusat, Akhmad Fauzin, menyatakan bahwa penyedia layanan haji bagi jemaah Indonesia, yaitu Mashariq, dapat dikenakan sanksi jika melakukan kesalahan yang menyebabkan kesulitan bagi para jemaah.
Fauzin tidak menjelaskan langkah-langkah mitigasi yang akan diambil oleh Kemenag dalam menghadapi situasi darurat selama haji. Dia juga tidak merespons kritik yang dilontarkan oleh Timwas Haji DPR. “Nanti Anda tanyakan saja ke DPR. Biarkan mereka yang mengatakan seperti itu,” katanya.
Baca Juga:Apakah Benar ? Ada Game Penghasil Saldo Dana GratisPenyebab Anak Indonesia Banyak Mengalami Kanker Tulang
Dalam keterangan terpisah, Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Quomas menyatakan bahwa Kemenag dan Kementerian Haji dan Umrah Arab Saudi telah membentuk Tim Investigasi Layanan Mashariq di Arafah, Muzdalifah, dan Mina.
“Dua hari yang lalu kami bertemu dengan Menteri Haji untuk menyampaikan beberapa masalah yang terjadi saat puncak haji. Sebelumnya, kami juga telah mengadakan pertemuan dengan Mashariq untuk melakukan protes yang keras terhadap pelayanan yang mereka berikan,” kata Yaqut melalui keterangan tertulis pada hari Senin (3/7/2023).
