JABAR EKSPRES- Kasus penganiayaan David Ozora belum berakhir, namun sekarang Mario Dandy telah ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan tindakan asusila anak yang bernama AG.
Penetapan Mario Dandy sebagai tersangka dalam dugaan pencabulan terhadap anak AG diumumkan oleh Kombes Pol Hengki Haryadi dari Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya.
Kombes Pol Hengki menjelaskan bahwa Mario Dandy Satriyo telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan laporan polisi atas kasus dugaan pencabulan terhadap mantan kekasihnya, AG.
“Kami menetapkan Mario Dandy sebagai tersangka hari ini,” ungkap Kombes Pol Hengki.
Mario Dandy, yang merupakan anak dari mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo, sebelumnya dilaporkan oleh AG ke Polda Metro Jaya atas dugaan tindak pidana pencabulan terhadap anak.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, mengatakan bahwa pihak kepolisian akan melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini.
Sementara itu, kuasa hukum AG, Mangatta Toding Allo, menyebutkan bahwa meskipun hubungan badan antara Mario Dandy dan AG dilakukan atas persetujuan kedua belah pihak, namun karena AG masih di bawah umur, perbuatan tersebut dianggap sebagai Statutory Rape.
“Hanya tersangka MDS karena pelaku adalah orang dewasa,” kata Mangatta.
“Laporan pencabulan terhadap anak jelas merupakan tindak pidana. Jadi, siapa pun yang melakukan hubungan badan, baik atas persetujuan atau dipaksa, itu tetap merupakan tindak pidana,” jelas Mangatta.
“Hal ini sudah diatur dalam Undang-Undang kita dan bahkan ditegakkan di negara lain, dikenal dalam bahasa Inggris sebagai Statutory Rape,” tambah Mangatta.
Laporan tersebut telah terdaftar dengan nomor LP/B/2445/V/2023/SPKT/Polda Metro Jaya, dengan Pasal yang dikenakan adalah Pasal 76 d juncto Pasal 81 Undang-Undang Perlindungan Anak dan/atau Pasal 76 e juncto Pasal 82 UU Perlindungan Anak.