JABAR EKSPRES – Pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang hari ini akan menjalani pemeriksaan di Bareskrim Polri, Senin (3/7).
Panji Gumilang rencananya akan diperiksa hari ini oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri (Dit Tipidum) terkait dugaan penistaan agama.
“Kami sudah periksa dari pelapor, beberapa ahli,” ungkap Dir Tipidum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro kepada wartawan, Jakarta, Minggu (2/7).
Baca Juga:Tingkat Kepercayaan Publik Terhadap TNI Nomor 1, DPR Nomor?Kejagung Periksa Menpora Dito Ariotedjo Terkait Kasus Korupsi BTS
Sebelumnya Panji Gumilang diduga melakukan penistaan agama karena tidak mempercai Al-Qur’an sebagai firmah Allah.
Selain itu deretan hal kontroversial dalam ritual keagamaan sering dilakukan olehnya, salah satunya saf wanita sejajar dengan laki-laki.
Djuhandhani pun mengatakan penyidik Bareskrim telah meminta keterangan kepada Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Kementerian Agama (Kemenag).
Ada beberapa laporan yang masuk dikepolisian, salah satunya dari pihak Forum Advokat Pembela Pancasila (FAPP).
Pihak kepolisian mengatakan penyidikan akan dilakukan secepatnya karena kasus tersebut sudah menjadi sorotan banyak pihak.
Sosok Panji Gumilang mendapatkan sorotan publik karena kerap melontarkan perkataan yang dianggap nyeleneh.
Berbagai kecaman akhirnya dilayangkan oleh beberapa pihak karena perkataan serta tindakan yang diperbuat olehnya.
Baca Juga:Cara Mudah Daftar Kartu Prakerja Gelombang 56 Lewat HPKomjen Purn Ito: Panji Gumilang Sudah Memenuhi Unsur Penistaan Agama
Kasus yang dialami Panji saat ini bukanlah pertama kali, ia pernah mendekam dipenjara selama 10 bulan karena pemalsuan dokumen.
Pada Oktober 2011 Panji ditetapkan sebagai tersangka. Pengadilan Negeri Indramayu menuntut Panji dengan Pasal 266 juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Keluar dari penjara tak membuatnya jera, ia pun dituduh telah melakukan melakukan pelecehan terhadap santri dan menyebarkan aliran sesat Isa Bugis.
Kendati demikian belum ada proses lebih lanjut terkait kasus pelecehan.
