Antisipasi Perundungan di Kalangan Pelajar, DPRD Kota Bandung Dorong Tiga Hal Ini

JABAR EKSPRES  — Perundungan pada pelajar sekolah akhir-akhir ini menjadi sorotan. Seperti kasus yang mencuri perhatian publik baru ini yakni sosok siswa berinisial R (13) yang melakukan aksi pembakaran sekolah pada Selasa (27/6/2023).

Diketahui, R sendiri nekat melakukan pembakaran sekolahnya yaitu SMPN 2 Pringsurat, Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, sebagai bentuk balas dendam.

R juga disebut kerap mendapatkan perundungan dari teman-temannya. Tidak hanya itu, saat R juga dibully saat mengadu ke guru-gurunya atas tidak kejam teman-teman tersebut.

BACA JUGA:  Kasus Perundungan Jadi “Dosa Besar” Pendidikan yang Belum Terselesaikan, Ini Tanggapan Peneliti UNPAD

Dengan adanya kasus ini antisipasi di Kota Bandung, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bandung mendorong agar Informasi undang-undang perlindungan anak di masa orientasi sekolah nanti disosialisasikan pada siswa-siswa oleh pihak sekolah terutama tingkat SD dan SMP.

Hal ini untuk mengantisipasi perundungan atau pembullyan di sekolah yang dapat memicu kekerasan.

Ketua DPRD Kota Bandung, Tedy Rusmawan menyebut supaya pihak sekolah memberitahukan undang-undang perlindungan anak Nomor 35 tahun 2014 pada siswa-siswa di masa orientasi nanti dengan cara persuasif dan have fun, apalagi persoalan bully-ing alias perundungan.

“Harus diinformasikan secara persuasif bahwa melakukan kekerasan, siapa saja yang melakukannya (bullying) itu sekarang sudah diatur dalam Pasal 76C UU Nomor 35 Tahun 2014,” kata Tedy, saat dihubungi oleh Jabarekspres, Minggu 2 Juli 2023.

BACA JUGA: Kasus Perundungan Jadi “Dosa Besar” Pendidikan yang Belum Terselesaikan, Ini Tanggapan Peneliti UNPAD

Menurutnya, siapapun yang melakukannya bisa dibawa ke ranah pidana bahkan anak yang melakukan bullying, memang peradilannya bukan seperti orang dewasa, ada pengecualian namun bisa diproses, meski ada beberapa kasus yang pernah terjadi itu cenderung selesai di mediasi karena ketidakpahaman.

“Dewan mendorong nanti, pihak sekolah agar menginformasikan terkait undang perlindungan anak, kalau kita melakukan bullying apalagi sampai ke fisik, bisa dipidanakan,” tutur Tedy.

Ia juga menyebut agar penanaman nilai keagamaan dan karakter harus diperkuat pada masa orientasi siswa nanti.

“Akhlak, karakter, dan nilai-nilai keagamaan harus diperkuat betul,” sebutnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan