Sekitar pukul 04.00 WIB, Heri menuturkan pelaku ditemukan oleh warga dengan kondisi luka pada lehernya karena mencoba untuk bunuh diri.
“Sehingga warga kemudian membawa pelaku ke Puskesmas Cibeber untuk dilakukan pertolongan medis,” tutur Heri.
Sementara, korban tergelatak di belakang rumahnya dengan kondisi luka dileher dan meninggal dunia.
BACA JUGA: Sadis! Wanita di Pandeglang Dibunuh Menggunakan Kloset
Lebih lanjut, Heri menyebutkan alasan pelaku melakukan tindakan sadis tersebut karena korban yang tak mau dicerai oleh pelaku.
“Istrinya tidak mau dicerai, sehingga terjadi peristiwa tragis tersebut,” ucapnya.
Hingga saat ini pihak Polres Lebak dan Polsek Cibeber sedang melakukan penyelidikan mendalam terkait dengan kejadian tersebut.
Akibat tindakannya, pelaku dijerat dengan pasal kekerasan dalam rumah tangga sebagaimana di maksud UU No. 23 Tahun 2024 Pasal 44 ayat 3 dan penganiayaan yang mengakibatkan kematian dan dihukum dengan hukuman penjara selama-lamanya tujuh tahun sebagaimana dalam Pasal 351 Ayat 3 KUH Pidana.