JABAR EKSPRES – Guru Besar Universitas Pendidikan Indonesia (UPI) Prof. Cecep Darmawan turut merespon kemelut pemerataan sarana pendidikan di Kota Bandung. Menurutnya, pembangunan gedung sekolah dituntaskan dulu sebelum membuka pendaftaran siswa baru.
Cecep menguraikan, pendidikan dasar bagi masyarakat menjadi kewajiban pemerintah termasuk pemerintah daerah untuk memenuhinya. Hal itu sesuai amanat Undang–Undang Dasar (UUD) 1945.
Tepatnya adalah pasal 31 ayat 1 sampai 5. Pada ayat 2 ditegaskan bahwa, setiap warga negara wajib mengikuti pendidikan dasar dan pemerintah wajib membiayainya. “Karena wajib maka juga memfasilitasi termasuk gedungnya,” terangnya kepada Jabar Ekspres.
Cecep juga menyayangkan masih adanya sekolah negeri di Kota Bandung yang belum memiliki gedung sendiri. Semestinya Pemerintah Kota (Pemkot) Bandung bisa memprioritaskan pembangunan sekolah tersebut. “Saya kira kalau persoalan anggaran tidak mungkin,” tuturnya.
Menurut Cecep, adanya sekolah negeri yang belum punya gedung mandiri itu juga berhubungan dengan standar pendidikan di Kota Bandung. Berarti standarnya belum sepenuhnya sama, karena jelas ada sekolah yang belum ada gedungnya.
Cecep menguraikan, dalam pembangunan gedung sekolah memang tidak jarang menghadapi masalah-masalah teknis. Misalnya terkait pembebasan lahan. Tapi semestinya hal itu bisa dituntaskan dengan musyawarah dengan masyarakat.
Bagi Cecep keberadaan gedung sekola sendiri juga penting bagi siswa. Hal itu juga menunjang kenyamanan dalam pelaksanaan pemebelajaran. “Sebaiknya kalau gedung belum terbangun ya jangan buka dulu sekolah (pendaftaran.red),” cetusnya.
Dalam UUD 1945 juga diamanatkan bahwa anggaran pendidikan perlu untuk diprioritaskan oleh pemerintah. Pada pasal 31 ayat 5 ditegaskan, Negara memprioritaskan anggaran pendidikan sekurang-kurangnya 20 persen dari anggaran pendapatan dan belanja negara. Serta dari anggaran pendapatan dan belanja daerah untuk memenuhi kebutuhan penyelengaraan pendidikan nasional.(son)