Apakah ada hukumnya membagikan daging kurban kepada umat non-Muslim? Tidak ada.
BACA JUGA: Rekomendasi Menu Idul Adha: Dendeng Serundeng, Sajian Praktis Paling Awet Enaknya
Tidak ada hukumnya atau ketentuan khusus bahwa orang yang menerima daging harus beragama Islam. Dalam kata lain, diperbolehkan bagi umat muslim di seluruh dunia untuk membagikan hasil kurban kepada fakir miskin, tetangga, atau keluarga, terlepas keyakinan yang mereka pegang.
Sebagaimana Allah SWT berfirman:
“Allah tidak melarang kamu untuk berbuat baik dan berlaku adil terhadap orang-orang yang tidak memerangimu karena agama dan tidak mengusir kamu dari negerimu. Sesungguhnya Allah menyukai orang yang berlaku adil.” (QS. Al-Mumtahanah, 60:8)
Dengan demikian, hukum dalam membagikan hasil kurban kepada fakir miskin, tetangga, keluarga, umat non-Muslim juga diperbolehkan. Karena pada dasarnya, status hewan kurban merupakan bentuk dari sedekah.