Ketentuan dan Hukum Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha

Ketentuan dan Hukum Pembagian Daging Kurban Saat Idul Adha
Ilustrasi oleh Freepik, Rabu (28/6).
0 Komentar

JABAR EKSRPES – Dalam pelaksanaannya, ada beberapa pemahaman mengenai ketentuan pembagian daging kurban. Ada juga pernyataan di mana yang berkurban tidak boleh mengambil sedikit pun hasil dari kurbannya.

Kurban menjadi salah satu amalan yang dapat dilakukan saat Idul Adha. Berkurban juga menjadi salah satu bentuk kepedulian umat muslim kepada sesama manusia, terutama fakir miskin.

Lalu, bagaimana ketentuan pembagian daging kurban yang seharusnya dilaksanakan? Bagaimana membaginya sesuai dengan ketentuan dan syariat Islam?

Baca Juga:Keenam Jenazah Pesawat PK-SMW Diterbangkan ke JayapuraEnam Korban Pesawat PK-SMW Ditemukan Tewas, Jenazah Sudah Dievakuasi

Simak penjelasan berikut ini mengenai ketentuan pembagian daging kurban pada Hari Raya Idul Adha.

Ketentuan Pembagian Daging Kurban

MUI mengatakan bahwa tidak ada sebuah ayat Al=Quran yang mengkhususkan suatu golongan manusia tertentu dalam menerima daging kurban. Para ulama mengkategorikan golongan orang-orang yang berhak menerima daging kurban, di antaranya:

  1. Kaum fakir miskin, yang memang tidak berkecukupan dan membutuhkan pertolongan;
  2. Tetangga, untuk mempererat tali silaturahmi;
  3. Orang yang berkurban.

Kaum fakir miskin perlu diprioritaskan saat membagikan daging kurban sebagaimana disebut dalam Al-Quran:

0 Komentar