Geger Kasus Pelecehan di KPK, Eks Penyidik Komentari Langkah Dewas: Ngasih Sanksi Sedang Bukan Berat

JABAR EKSPRES – Langkah Dewan Pengawas (Dewas) dalam menyelesaikan kasus pelecehan disoroti oleh eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Yudi Purnomo Harahap. Ia pun memberikan tanggapan terkait hal tersebut.

Sebagai informasi, Yudi Purnomo Harahap pernah menjadi penyidik KPK dalam kasus pelecehan di lembaga antirasuah tersebut. Bahkan ia menyoiroti peran Dewas dalam menangani masalah itu.

Melalui akun Twitter pribadinya, eks penyidik KPK Yudi Purnomo Harahap mengomentari langkah Dewas dalam menyelesaikan kasus pelecehan tersebut. Ia pun turut menyayangkan dengan penyelesaian itu.

BACA JUGA: Imbas Pungli! KPK Bakal Gandeng Kemenkum HAM untuk Evaluasi Sistem Tata Kelola Rutan

Yudi Purnomo Harahap mengatakan bahwa Dewas KPK memberikan sanksi sedang kepada pelaku pelecehan. Padahal, menurutnya, hal tersebut sudah jelas melanggar etik.

Kemudian eks penyidik KPK itu pun mengatakan bahwa masyarakat dapat berharap kepada siapa lagi terkait penyelesaian kasus pelecehan di lembaag antirasuah itu.

“Kita ketawa sajalah, Dewas saja ngasih sanksi sedang bukan berat kepada pelaku pelecehan seksual yang jelas jelas melanggar etik ranah dari dewas, terus kita mau berharap apa dari inspektorat yang tentu akan menjadikan sanksi dewas sebagai acuan,” kata Yudi Purnomo Harahap dikutip JabarEkspres.com dari akun Twitter pribadinya pada Rabu, 28 Juni 2023.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengatakan bahwa Dewas telah melakukan analisis. Dari pemeriksaan yang dilakukan, mereka melanjutkannya ke sidang etik pada bulan April 2023 lalu.

Pada sidang etik 2023, Dewas memberikan putusan pelanggaran etik sedang. Hukuman yang diberikan kepada pelaku pun dianggap terlalu ringan oleh sejumlah pengamat, termasuk Yudi Purnomo Harahap. Bahkan hal itu sangat disayangkan.

Ketua Dewas KPK, Tumpak H Panggabean pun angkat bicara soal langkah yang dilakukan pihaknya dalam menyelesaikan masalah kasus pelecehan di lembaga antirasuah. Menurutnya, pihaknya tidak menangani pemecatan melainkan menangani permasalahan kode etik.

Sementara itu, lanjutnya, pelanggaran disiplin adalah ranah Sekjen ke Inspektoran. Kemudian ia menyarankan agar bertanya langsung ke pihak Inspektorat.

“Direkomendasikan untuk diperiksa di dalam pelanggaran disiplin. Pelanggaran disiplin bukan dilakukan oleh Dewas, tapi itu adalah Sekjen, Sekjen ke Inspektorat. Jadi silakan tanya Inspektorat,” kata Tumpak H Panggabean.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan