Geger Kasus Pelecehan di KPK, Eks Penyidik Komentari Langkah Dewas: Ngasih Sanksi Sedang Bukan Berat

Tidak sampai di situ, Tumpak H Panggabean juga menjelaskan soal sistem etik di KPK. Berdasarkan keterangannya, hal itu telah diatur sedemikian rupa. Sehingga, pihaknya hanya memberikan sanksi moral.

Terkait tindaklanjut setelahnya, ia tidak mengetahui apakah pelaku pelecehan itu kemudian di pecat atau tidak. Karena menurutnya, hal itu bukan kewenangan pihak Dewas.

Pernyataan Tumpak H Panggabean itulah yang kemudian dikomentari oleh eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Menurutnya, tidak ada yang bisa diharapkan dari Inspektorat.

Sebagai informasi, kasus pelecehan tersbeut berawal dari salah satu pegawai KPK yang bertugas di rumah tahanan (rutan) Gedung Merah Putih yang terciduk melakukan tindakan asusila terhadap istri salah satu tahanan. Tindakan yang tidak layak dilakukan itu rupanya sudah ditindak oleh Dewas.

Namun hingga saat ini, langkah Dewas menjadi perhatian sejumlah pihak termasuk eks penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap. Ia bahkan menyinggung soal Inspektorat. (*)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan