JABAR EKSPRES – Gubernur Kalimantan Selatan Sahbirin Noor saat ini tidak diketahui keberadaanya setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan suap pengadaan barang dan jasa terkait tiga proyek pembangunan di Kalimantan Selatan.
Direktur Penyidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KP K) Asep Guntur Rahayu meyakini bahwa Gubernur Kalimantan Selatan itu masih ada di Indonesia.
Pihak imigrasi juga telah menerapkan cegah keluar negari kepada Sahbirin. Asep mengatakan saat ini belum ada urgensi untuk menerbitkan Red Notice.
Baca Juga:Sejumlah Trotoar Diperbaiki, Pemkot Bandung Sebut Selesai Akhir TahunBanjir Terjang Kabupaten Bandung, Proses Evakuasi Warga Sempat Terkendala
‘’Ini terkait dengan teknis ya, takutnya mengganggu proses penyidikan yang kami lakukan. Jadi belum saya bisa beri tahu. Kalau saya beri tahu nanti orangnya mengantisipasi,’’ tutur Asep.
Selain itu, dua tersangka lainnya dari pihak swasta yaitu Sugeng Wahyudi (YUD) dan Andi Susanto (AND).
Adapun proyek yang menjadi objek perkara tersebut adalah pembangunan lapangan sepak bola di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalimantan Selatan senilai Rp22 miliar, dan pembangunan kolam renang di Kawasan Olahraga Terintegrasi Provinsi Kalsel dengan nilai Rp9 miliar.
