6. Ponpes Al Zaytun mengajarkan dan mendakwahkan pada khatib Jumat dilakukan oleh Perempuan.
7. Mereka juga mencampur antara non-muslim dan muslim dalam shaf salat berjemaah.
8. Panji Gumilang juga diduga melakukan penyimpangan karena pernah mengatakan jika madzhab yang digunakan olehnya yakni mazhab Soekarno. Padahal Soekarno bukan ahli Fiqh.
9. Panji Gumilang juga telah menuduh Fiqh yang mu’tabar dengan tuduhan menyulitkan beragama dalam Islam.
10. Dalam dakwahnya, Panji Gumilang juga memdakwahkan soal keragu-raguan kepada Al Qur’an.
11. Panji Gumilang engatakan Nabi Adam AS sebagai manusia pertama adalah belum tentu benar.
12. Soal dugaan adanya ajaran yang menyebut dosa perzinahan bisa hilang jika menyetor uang kepada mereka.
13. Al Zaytun juga menyarankan umat islam untuk tidak perlu berhaji ke Melah dan Madinah, lantaran Indonesia juga merupakan Tanah Suci.
14. Panji Gumilang juga telah memuji-muji komunisme.
15. Di dalam Ponpes Al Zaytun juga diduga melakukan pelecehan seksual.
16. Sebagai Ponpes, Al Zaytun juga telah terbukti melakukan perayaan Natal. Padahal MUI mengaharamkan perayaan Natal yang tertuang dalam Fatwa pada tanggal 7 Maret 1981.
Adapun tuntutan FPI kepada Kemenko Polhukam terkait polemik ponpes Al Zaytun adalah sebagai berikut.
7 Tuntutan FPI pada Kemenko Polhukam Soal Polemik Ponpes Al Zaytun
1. Mengecam keras penebaran kesesatan dan penistaan agama yang telah dilakukan oleh Panji Gumilang selaku pemimpin pondok pesantren Al Zaytun;
2. Menuntut Majelis Ulama Indonesia untuk segera mengeluarkan Fatwa Sesat terhadap ajaran Panji Gumilang;
3. Menuntut Pemerintah untuk ponpes Al Zaytun Indramayu karena menjadi tempat sesat menyesatkan yang dilakukan terhadap anak bangsa;
4. Menuntut pihak aparat penegak hukum untuk segera melakukan proses hukum kepada Panji atas dugaan penistaan agama Islam dan ini telah dilaporkan kepada pihak Kepolisian RI oleh beberapa kelompok elemen masyarakat;
5. Menuntut Pemerintah untuk menetapkan Al Zaytun sebagai Organisasi terlarang serta mengusut pihak – pihak yang turut melindungi Al Zaytun, baik itu perorangan maupun institusi tertentu;
6. Menyerukan kepada Wali Santri Pesantren Al Zaytun untuk segera menarik para Santrinya dari Al Zaytun demi keselamatan Aqidah mereka;