Plate bertemu dengan Galumbang dan Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI), Anang Achmad Latif, pada awal tahun 2020 di Hotel Grand Hyatt dan Lapangan Golf Pondok Indah. Pertemuan tersebut membahas rencana Proyek.Proyek Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung di BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemkominfo). “Dalam pelaksanaannya, proyek ini melibatkan perusahaan-perusahaan yang terafiliasi dengan Galumbang,” tambah jaksa.
Jaksa penuntut umum menyatakan bahwa Johnny G Plate bersama dengan terdakwa lainnya telah merugikan keuangan dan perekonomian negara sebesar Rp 8 triliun. Angka ini didasarkan pada Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara atas Dugaan Tindak Pidana Korupsi Penyediaan Infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan Infrastruktur Pendukung Paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika tahun 2020-2022. Audit terhadap proyek BAKTI ini dilakukan oleh Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) pada tanggal 6 April 2023.”