JABAR EKSPRES- Kasus pungli di Rutan KPK cabang Gedung Merah Putih baru-baru ini menjadi sorotan. Kasus pungli ini kabarnya mencapai Rp4 miliar.
Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron mengatakan bahwa dugaan pungli ini sebenarnya sudah terjadi dalam waktu yang lama, tapi baru terbongkar sekarang.
Menurut Ghufron, dalam kasus pungli itu terdapat dugaan suap, gratifikasi dan pemerasan terhadap tahanan KPK yang terkait dengan penyelundupan uang dan alat komunikasi.
Untuk dapat menyelundupkan uang atau alat komunikasi, seorang tahunan harus membayar sejumlah uang kepada petugas rutan.
Padahal, tahanan dilarang untuk membawa uang dan alat komunikasi dalam rutan.
Dewan Pengawas KPK, Syamsuddin Haris menyebut bahwa dugaan pungli di rutan KPK menggunakan rekening pihak ketiga dan para terduga pelaku menggunakan lebih dari satu rekening.
la juga menyebut uang dugaan pungli tersebut tidak langsung mengalir ke rekening oknum petugas. Namun, ia belum mengetahui siapa pemilik rekening yang digunakan untuk menampung uang pungli tersebut.
Novel Baswedan, mantan penyidik senior KPK mengatakan bahwa kasus pungli ini terbongkar dari adanya laporan pelecehan istri tahanan yang diduga dilakukan oleh pegawai di rutan KPK.
la mengatakan bahwa kasus pelecehan tersebut tidak diungkap Dewan Pengawas (Dewas) dengan jelas. Padahal, kasus itu menjadi pintu masuk untuk mengulik setoran bulanan setoran ke pegawai rutan.
Syamsuddin membenarkan kasus pungli itu ditemukan saat pemeriksaan etik dugaan pelecehan terhadap istri tahanan.
Namun, Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean membantah pihaknya mendiamkan kasus pelecehan tersebut.
Pasalnya, kasus pelecehan tersebut telah dibawa ke sidang terbuka untuk umum pada 12 April 2023 lalu dan pelaku dijerat dengan sanksi etik dan disiplin.