Anak AG, Saksi Mahkota pada Sidang Mario Dandy Hari Ini!

AG, Saksi Mahkota pada Sidang Mario Dandy Hari Ini!
AG, Saksi Mahkota pada Sidang Mario Dandy Hari Ini! / Sumber: Antara
0 Komentar

JABAR EKSPRES – ­Terpidana dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora, anak AG (15), akan dihadirkan dalam sidang Mario Dandy dan Shane Lukas sebagai saksi mahkota pada Selasa, 27 Juni 2023.

Sesuai dengan pernyataan Pengacara Cristalino David Ozora, Melissa Anggraeni, anak AG akan menjadi saksi mahkota dalam sidang kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

“Infonya anak AG. Iya (saksi mahkota),” ujar Melissa kepada wartawan.

Selanjutnya, Melisa menginformasikan, saksi yang akan dihadirkan dalam sidang kali ini adalah teman Mario Dandy, Benni.

Baca Juga:Contoh Soal SKD CPNS TWK Beserta Kunci Jawaban, Terbaru!Ajaran Ponpes Al-Zaytun Bukan Terorisme, Ini Alasannya!

“Ada saksi temannya Mario yang dikirimin video penganiayaan. Kalau nggak salah, Benni,” lanjutnya.

Selain itu, sudah dilakukan pemanggilan terhadap eks pacar Mario Dandy, Anastasia Pretya Amanda, sebagai saksi dalam kasus penganiayaan Cristalino David Ozora.

Namun, Amanda berhalangan hadir karena sakit.

“Infonya Amanda masih sakit,” ungkap Melissa.

Melissa mengungkapkan, Paman David, Rustam Hatala sudah dipanggil agar bersaksi dalam kasus ini.

Tetapi, saat ini Rustam sedang menjalani ibadah haji. Sehingga, tidak bisa memenuhi pemanggilan tersebut.

“Pak Rustam masih diurus perjanjiannya sama jaksa karena sedang haji,” ungkapnya.

Saat ini, anak AG sedang menjalani vonis 3,5 tahun penjara di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Tangerang.

Selain itu, Shane Lukas didakwa sesuai dengan Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 tentang penganiayaan berat subsider kedua Pasal 76 C Pasal 80 Ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak.

Baca Juga:Polres Bogor: Berhasil Tangkap Pelaku Pencurian Suzuki Futura dan Vespa!Inilah Kondisi Terkini Santri Diduga Korban Keracunan Makanan di Bandung Barat!

Sedangkan Mario Dandy, sudah dijatuhi Pasal 353 ayat 2 KUHP dan Pasal 355 ayat 1 mengenai penganiayaan berat.

0 Komentar