Bawaslu Jabar Tegur KPU Kabupaten Bandung dan Purwakarta, Melanggar Administratif Pendaftaran Bacalon DPRD

JABAR EKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Jawa Barat memberikan teguran keras terhadap Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Bandung dan KPU Purwakarta. Hal itu terkait dugaan pelanggaran administratif dalam proses pendaftaran bakal calon (bacalon) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD).

Teguran itu juga telah melalui serangkaian proses persidangan di Kantor Bawaslu Jawa Barat. Dalam persidangan itu majelis Bawaslu memutuskan bahwa KPU Kabupaten Bandung dan Purwakarta terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pelanggaran administratif pemilu. “Itu sudah vonis,” jelas Kordiv Hukum, Data dan Informasi Bawaslu Jabar, Yusup Kurnia kepada Jabar Ekspres saat ditemui beberapa hari lalu.

Pelanggaran yang dimaksud terkait penerimaan pengajuan bacalon DPRD Kabupaten Bandung dan Purwakarta di luar jadwal yang seharuanya. Yakni 1 Mei 2023 sampai dengan 14 Mei 2023. “Untuk detailnya kami tidak diperkenankan mengomentari hasil peraidangan,” sambung Yusup.

Putusan persidangan juga mengamanatkan agar KPU Purwakarta dan Kabupaten Bandung membatalkan penerimaan bacalon yang diluar jadwal semestinya. Termasuk memberikan teguran kepada pihak KPU agar tidak mengulangi.

Selama ini, Bawaslu Jabar juga terus secara melekat melakukan pengawasan terhadap serangkaian tahapan untuk pemlu 2024. Termasuk yang baru tuntas adalah proses vermin bacalon DPRD dan DPD di KPU Jawa Barat.

Dalam proses tersebut, Bawaslu juga menemukan sejumlah catatan yang perlu diperbaiki. Di antaranya, masih banyaknya ketidak sesuaian nama bacalon dengan KTP yang diuplod. “Masih belum singkron,” kata Yusup.

Yusuf melanjutkan, masih terkait dengan KTP, ketidak sesuaian juga ada pada NIK. Antara NIK di KTP berbeda dengan dicantumkan dalam silon.

Berikutnya adalah beberapa bacalon juga masih melampirkan berkas yang formadnya tidak sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan KPU. Tak kalah penting, sejumlah bacalon juga masih ada yang belum lengkap melampirkan dokumen yang disyaratkan. Misalnya ijazah, surat sehat jasmani dan rohani, hingga surat keterangan dari pengadilan.

Yusuf menambahkan, pengawasan tim bawaslu selain kelengkapan juga terkait keabsahan dokumen. Misalnya masih banyak bacalon melampirkan ijazah namun belum ada legalisir. “Termasuk keterangan dari lembaga terkait bila melampirkan ijazah dari luar negeri,” cetusnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan