JABAR EKSPRES – Gubernur Jawa Barat (Jabar), Ridwan Kamil sudah membahas mengenai polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun bersama Menko Polhukam, Mahfud MD.
Bahkan Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengatakan sudah melaporkan hasil tim investigasi yang dibentuknya kepada Mahfud MD terkait polemik Ponpes Al Zaytun.
Kemudian Gubernur Jabar Ridwan Kamil juga mengatakan bahwa Mahfud MD akan segera mengumumkan langkah yang diambil oleh pemerintah pusat untuk menyelesaikan polemik Ponpes Al Zaytun.
BACA JUGA: Polemik Ponpes Al Zaytun Dilimpahkan ke Pemerintah Pusat, Ridwan Kamil Tegaskan Pemprov Jabar Akan Fokus pada Hal Ini
Karena, lanjutnya, tim investigasi yang dibentuknya akan selesai masa tugasnya pada pada Selasa, 27 Juni 2023.
Sementara itu, pemerintah pusat menyoroti tiga hal dalam permasalahan Ponpes Al Zaytun. Di antaranya yakni sebagai berikut.
3 Langkah Pemerintah Selesaikan Polemik Ponpes Al Zaytun
1. Terkait potensi pidana yang mungkin terjadi dalam permasalahan itu
2. Langkah administratif yang sudah disiapkan Kementerian Agama (Kemenag)
3. Penanganan kondisi sosial dan politik
Lebih lanjut, orang nomor satu di Provinsi Jabar tersebut mengatakan bahwa jika tidak ada halangan, amahfud MD akan mengumkan secaraa remi langkah pemerintah tersebut pada hari Selasa atau Rabu.
Bahkan, kata Kang Emil, sapaan akrab Ridwan Kamil mengungkapkan bahwa Mahfud MD juga akan memberikan penjelasan lebih rinci mengenai langkah pemerintah yersebut.
“Kalau tidak ada halangan, bahasan teknis nya akan diumumkan oleh Pak Menko di hari Selasa atau Rabu, jadi ini bahasanya masih umum.
Kalau nanti pasalnya apa, isunya apa, bentuk tindakan administrasinya apa, akan dijelaskan nanti oleh Pak Mahfud,” kata Ridwan Kamil di Bandung, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Minggu, 25 Juni 2023.
Di samping itu, dia mengatakan Kemenag telah memiliki ancang-ancang untuk mengatasi ribuan santri di Ponpes Al Zaytun apabila nantinya lembaga pendidikan itu dikenakan sanksi administratif.
“Tindakan administrasi pasti sudah dihitung dan disiapkan dengan baik oleh yang memiliki kewenangan.
Kewenangannya adalah Kemenag bukan di Pemprov Jabar,” katanya, menambahkan.
Selanjutnya, ia berpesan agar berbagai elemen masyarakat tidak lagi melakukan aksi unjuk rasa terkait keberadaan dan aktivitas soal pesantren tersebut.