JABAR EKSPRES – Kementerian Agama (Kemenag) memastikan akan membekukan izin operasional Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun jika terbukti menyimpang.
Seperti diketahui bahwa polemik Ponpes Al Zaytun menjadi perhatian Kemenag.
Pasalnya, disebut-sebut bahwa ajaran di Ponpes Al Zaytun tidak sesuai dengan syariat Islam, sehingga Kemenag pun turun tangan.
BACA JUGA: Larang Orangtua Sekolahkan Anaknya ke Ponpes Al Zaytun, MUI Kabupaten Indramayu: Tidak Sesuai Syariat Islam
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie memastikan bahwa pihaknya akan membekukan izin operasinal Ponpes Al Zaytun jika terbukti melakukan pelanggaran berat, seperti menyebarkan paham keagamaan yang dinilai sesat.
“Kami bisa membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, termasuk izin madrasahnya,” kata Anna Hasbie, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Jumat, 23 Juni 2023.
Sementara kini, Anna Hasbie mengatakan bahwa Kemenag bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai polemik Ponpes Al Zaytun tersebut.
Tujuannya yakni, lanjutnya, merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.
Di sisi lain, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag bersama ormas Islam masih melakukan kajian secara komprehensif mengenai polemik Ponpes Al Zaytun tersebut.
Tujuannya yakni, lanjutnya, merumuskan sikap atas beragam informasi dan fakta yang ditemukan dan terklarifikasi terkait Ponpes yang dipimpin oleh Panji Gumilang tersebut.
Di sisi lain, Anna Hasbie menjelaskan bahwa Kemenag merupakan regulator dalam penyelenggaraan pendidikan keagamaan, termasuk pesantren.
Sebagai informasi, Direktorat Jenderal (Ditjen) Pendidikan Islam diberi kewenangan untuk menerbitkan nomor statistik dan tanda daftar pesantren, yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 1626 Tahun 2023 tentang Petunjuk Teknis Pendaftaran Keberadaan Pesantren.
Sedangkan Ponpes Al Zaytun saat ini tercatat memiliki keduanya, baik nomor statistik maupun tanda daftar.
Sebagai pihak yang menerbitkan, Ditjen Pendidikan Islam juga memiliki kewenangan untuk membekukan nomor statistik dan tanda daftar pesantren.
“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” katanya, melanjutkan.