Catat! Denda Pajak Kendaraan Dihapus sampai Akhir Tahun!

JABAR EKSPRES – Denda pajak kendaraan dihapus untuk kendaraan motor dengan plat wilayah DKI Jakarta.

Pemberlakuan aturan denda pajak kendaraan dihapus dalam rangka Hari Ulang Tahun (HUT) DKI Jakarta ke-496.

Dilansir dari lama resmi Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta, Kamis 22 Juni 2023, pemutihan denda pajak kendaraan bermotor akan diberlakukan mulai tanggal 22 Juni 2023 sampai 29 Desember 2023.

“Dalam rangka memperingati hari ulang tahun ke-496 Kota Jakarta, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta Mengeluarkan Kebijakan penghapusan sanksi administrasi secara jabatan untuk pajak kendaraan bermotor dan bea balik nama kendaraan bermotor,” demikian dikutip JabarEkspres.com dari PMJ News pada Kamis, 22 Juni 2023.

Baca juga: Polres Kota Cimahi dan DAM Perkuat Keselamatan Berkendara dengan Kompetisi Safety Riding

Sementara itu, hal tersebut sudah dibenarkan sesuai dengan pernyataan petugas layanan pembayaran pajak (Samsat) Polda Metro Jaya.

“Iya benar, mulai hari ini (22 Juni 2023) sampai akhir tahun program pemutihan denda pajak kendaraan bermotor,” lanjut salah satu petugas di Samsat Polda Metro Jaya.

Menurut Bapenda DKI Jakarta, adanya aturan denda pajak kendaraan dihapus merupakan salah satu bentuk komitmen pemerintah dalam memberikan kemudahan bagi masyarakat setelah terdampak Covid-19.

“Pemerintah melalui kebijakan ini menunjukkan komitmennya dalam memberikan kemudahan dan insentif kepada masyarakat khususnya mereka yang terdampak di tahun-tahun pandemi Covid-19,” ujar Bapenda DKI Jakarta.

Selanjutnya, pihak Bapenda DKI Jakarta berharap dengan adanya aturan ini bisa menumbuhkan kesadaran masyarakat agar taat bayar pajak di masa mendatang.

“Diharapkan, kebijakan ini tidak hanya memberikan manfaat jangka pendek, tetapi juga mampu membentuk kesadaran yang lebih baik dalam membayar pajak di masa depan,” lanjut Bapenda DKI Jakarta.

Selain itu, pihaknya mengungkapkan, kesadaran untuk membayar pajak merupakan langkah untuk berkontribusi terhadap pembangunan Jakarta.

“Dengan adanya langkah-langkah positif seperti ini, pemilik kendaraan sekarang dapat memenuhi kewajiban pajak mereka dengan lebih mudah dan turut berkontribusi dalam pembangunan Jakarta,” ungkapnya.

“Jadi, jangan tunggu lagi! ayo manfaatkan kesempatan ini untuk membayar PKB dan BBNKB tanpa sanksi administrasi,” pungkasnya.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan