Waduh! Bawaslu Temukan 930 Orang Sudah Meninggal di Kota Banjar Tecatat di DPT, Kok Bisa?

JABARESKSPRES – Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Banjar, Jawa Barat mencatat ada 930 orang yang sudah meninggal dunia masih terdata sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) pemilu 2024.

Bawaslu meminta, Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Banjar segera mencoret jumlah data tersebut.

“Kami menemukan data tersebut hasil temuan lapangan oleh tim verifikasi,’’ Ketua Bawaslu Kota Banjar, Irfan Saeful Rohman kemarin, (21/06)

Menurutnya temuan tersebut sudah disampaikan kepada KPU Banjar agar segera dilakukan perbaikan.

Hal ini dilakukan agar data tersebut tidak disalah gunakanuntuk mencari suara pada Pemilu 2024 nanti.

Pihaknya juga telah berkordinasi dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Banjar untuk mengatasi persoalan tersebut.

Bawaslu memberikan himbauan dan meminta Disdukcapil segara melakukan update data warga Kota Banjar yang sudah meninggal itu.

“Kami juga meminta kepada kepala desa dan lurah agar segera memerintahkan RT dan RW untuk kroscek lapangan,’’ kata dia.

Dengan begitu dari data yang diperoleh tersebut dapat disingkronkan dengan Disdukcapil.

‘’Disdukkcapil seharusnya bisa mengeluarkan sertifikat kematian dan KPU bisa mencoret jumlah data tersebut,” kata Irfan.

Pihaknya terus mendorong agar daftar pemilih warga yang sudah meninggal bisa dicoret sebelum penetapan daftar pemilih tetap (DPT).

Irfan menuturkan, secara regulasi memang pencoretan daftar pemilih warga yang meninggal harus dibuktikan dengan sertifikat kematian.

‘’Tapi Bawaslu mendorong agar ada formulasi untuk mengatasi dan menyiasati membuat terobosan persoalan itu,” katanya.

Menanggapi hal itu, Komisioner KPU Kota Banjar Geri Garyadina Mauludin mengatakan, masih berkordinasi dengan sejumlah dinas untuk penyelesaian data warga yang sudah meninggal yang masuk kedalam DPT.

Pihaknya juga mendorong ppk dan pps agar berkoordinasi dengan desa kelurahan untuk membuat surat keterangan kematian.

‘’Hal ini sebagai dasar kami untuk menetapkan status Tidak Memenuhi  Syarat (TMS) bagi daftar pemilih yang sudah meninggal tersebut,” tutu Geri. (cep/yan)

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan