JABAR EKSPRES – Kabupaten Bogor menetapkan sebanyak 3,9 juta penduduk sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT) melalui rapat pleno terbuka rekapitulasi dan penetapan Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD), Kamis, (22/6/2023).
Kegiatan yang berlangsung di IPC Residence & Convention Syariah Gadog Ciawi, Kabupaten Bogor itu melibatkan Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) se-Kabupaten Bogor.
Ketua KPUD Kabupaten Bogor, Ummi Wahyuni menerangkan, bahwa rangkaian penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) sudah dimulai sejak tahun 2020 lalu.
BACA JUGA: Kecolongan, Disperumkim Beberkan Penyebab Pohon Tumbang di Bogor
Kemudian tahun 2021 KPUD juga rutin melakukan pemutakhiran daftar pemilih berkelanjutan bersama stakeholder setiap bulannya, dilanjutkan per triwulan sekali dilakukan proses penetapan daftar pemilih berkelanjutan.
“Di tahun 2022 kami rutin setiap bulannya melakukan daftar pemilih berkelanjutan,”kata Ummi Wahyuni kepada media, Kamis (22/6/2023).
Sebelumnya, pada Oktober 2022 lalu, KPU RI menerima DP4 dari Kemendagri untuk selanjutnya disinkronkan antara Daftar Penduduk Potensial Pemilih Pemilu (DP4) dengan Daftar Pemilih Berkelanjutan(DPB).
Kemudian diturunkan ke KPU Kabupaten/Kota melalui KPU Provinsi. Selanjutnya, pada Januari seluruh Kabupaten/Kota mulai melakukan pemutakhiran termasuk di Kabupaten Bogor.
BACA JUGA: Dorong Kecamatan Kemang Jadi Kampung Batik, Pemkab Bogor Gelar Pelatihan
Lebih lanjut sambung Ummi, pada 12 Februari 2023 pihaknya mulai merekrut kurang lebih 14.952 Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (Pantarlih), bahkan Pantarlih Kabupaten Bogor menjadi Pantarlih terbesar se-Indonesia untuk tingkatan Kabupaten dan Kota.
“Lalu pada 13 Februari hingga Maret 2023 rekan-rekan Pantarlih kita mulai melaksanakan tugasnya. Untuk kemudian output data dari rekan Pantarlih kami jadikan sebagai Data Pemilih Sementara (DPS) hingga hari ini kita bisa melakukan rapat pleno penetapan DPT bersama-sama, ” paparnya.
Usai menentukan DPT, selanjutnya KPUD Kabupaten Bogor harus memasuki tahapan persiapan logistik.
“Persiapan logistik ini jadi pekerjaan penting dan berat bagi kita, dengan jumlah sekitar 3,9 juta pemilih kita harus mempersiapkan kurang lebih 17 juta surat suara, sehingga pemutakhiran harus kita terapkan dalam jumlah penetapan DPT,” imbuhnya.
Masih kata Ummi, DPT juga sangat penting berkaitan dengan penentuan jumlah saksi. Minimal 15.000 orang yang akan ditempatkan dan disebar di masing-masing TPS.