Jabar Ekspres – Dewan Walhi Jabar, meminta agar Bupati Bandung, Dadang Supriatna tidak terus mengkampanyekan kawasan wisata di Ciwidey Bandung Selatan.
Ketua Dewan Walhi Jabar, Dedi Kurniawan mengatakan, wisata yang dikampanyekan Bupati Bandung itu, merupakan kawasan wisata yang tidak sesuai dengan kaidah aktififas di alam bebas.
“Kami meminta Bupati Bandung tidak mudah menghadiri dan berstatment serta mengkampanyekan kawasan wisata di wilayah Ciwidey,” kata Dedi kepada Jabar Ekspres, Kamis (22/6).
BACA JUGA: Liburan di Bandung, Yuk Coba Gokart Lembang Speedway Hingga Wisata Air Floating Market
Menurutnya, kawasan wisata yang kerap diiklankan Bupati Bandung itu, berada hampir pada kawasan hutan dan perkebunan.
Apabila tujuannya untuk meningkatkan perekonomian lokal, Dedi menilai, jika dihitung nilai ekonomi masyarakat per kapita, maka masih jauh lebih rendah dan belum ada manfaat signifikan.
“Namun anehnya beliau kerap mengkampanyekan beberapa lokasi baik lokasi baru atau lama,” ujarnya.
“Bupati Bandung tidak sadar, yang dikampanyekan beliau adalah kawasan wisata yang tidak sesuai dengan kaidah aktififas di alam bebas,” lanjut Dedi.
Dia mengungkapkan, terkait kawasan wisata tersebut, perizinannya belum jelas dan kegiatan di area itu, bisa mengakibatkan dampak turunan terhadap degradasi kawasan hutan atau alih fungsi kawasan perkebunan.
“Di sisi lain, selain masyarakat sekitar yang tetap belum mendapat manfast kesejahteraan, Pemkab Bandung tidak ada kewenangan dalam soal wisata dalam kawasan hutan dan perkebunan,” ungkap Dedi.
“Kecuali izin dan rekomendasi awal yang merupakan pelayanan,” tambahnya.
Diketahui sebelumnya, Forum Komunikasi Kader Konservasi Indonesia (FK3I) Jawa Barat menyorotiPeraturan Daerah (Perda) Inisiatif dari Komisi C DPRD Kabupaten Bandung, yang mencakup konteks penyelamatan, perlindungan, penataan serta pengendalian Kawasan Bandung Selatan (KBS).
Seperti diketahui, Perda tersebut sempat diajukan dan dipertanyakan Kemenkumham soal subtansi dan arah Perda.
Namun, sejauh itu FK3I Jabar telah menyarankan Komisi C melalui Ketua DPRD Kabupaten Bandung melakukan kajian akademis dengan melibatkan stakholder untuk memberikan pemahaman terhadap judul yang dipersoalkan.
BACA JUGA: 5 Rekomendasi Wisata Alam Bandung, Dijamin Bisa Ngilangin Penat!