JABAR EKSPRES – Polemik Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun masijh bergulir, Wakil Sekretaris Jenderal (Wasekjen)Majelis Ulama Indonesia (MUI) Ikhsan Abdullah pun meminta polisi segera memprosesnya.
Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah meminta agar polisi segera memproses pengasuh Ponpes Al Zaytun terkait dugaan penghinaan terhadap agama.
Menurut keterangan Wasekjen MUI, Ikhsan Abdullah menilai bahwa pengasuk Ponpes Al Zaytun telah meresahkan dengan melakukan penghinaan dan penodaan terhadap agama.
BACA JUGA: Soroti Polemik hingga Dugaan Berkaitan dengan NII KW 9, PWNU Jabar: Memondokkan Anak di Ponpes Al Zaytun Hukumnya Haram!
“Kalau pidana, bukan hanya menyimpang, dia melakukan tindak pidana membuat keresahan, melakukan penghinaan terhadap agama, penodaan agama, dan lain-lain,” katanya, dikutip JabarEkspres.com dari Antara News pada Kamis, 22 Juni 2023.
Hal tersbeut disampaikan oleh Ikhsan usai rapat tertutup bersama Kementerian Agama, Kementerian Dalam Negeri, Kejaksaan Agung, Mabes Polri, dan Badan Intelijen Negara di Ruang Sembrodo Lantai VI Kemenko Polhukam, Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Meski demikian, Ikhsan berharap agar Ponpes Al Zaytun tidak ditutup, tetapi dilakukan pergantian pengurus.
Bukan tanpa alasan, Ikhsan mengatakan hal tersebut menyangkut nasib banyak orang yang ada di ponpes tersebut.
“Ya, tetap berlanjut dan pendidikannya nanti dibina oleh Kementerian Agama bersama MUI,” katanya.
Sebelumnya, Wakil Menteri Agama (Wamenag) Zainut Tauhid Sa’adi meminta pimpinan Ponpes Al Zaytun untuk terbuka serta kooperatif dalam melakukan komunikasi dan dialog dengan ormas Islam demi meluruskan informasi yang berkembang.
“Agar semuanya menjadi terang dan tidak ada fitnah atau dugaan yang menyimpang,” kata Zainut di Jakarta, Rabu, 21 Juni 2023.
Seperti diketahui bahwa Ponpes Al Zaytun mendapat sorotan publik seiring dengan pernyataan yang disampaikan pengasuhnya, Panji Gumilang, dan sejumlah isu lainnya.
Sejumlah pihak menilai bahwa Ponpes Al Zaytun sesat dan menyimpang, serta mendesak agar pesantren tersebut segera dibubarkan.
Zainut mengatakan bahwa Kemenag tidak memiliki hak untuk menghakimi sebuah Pesantren itu mengajarkan ajaran sesat atau menyimpang.
Hal itu menyangkut ranah hukum agama yang menjadi kewenangan dari ormas Islam seperti MUI, NU, Muhammadiyah, dan ormas Islam lainnya.