Lebih lanjut, Sujatmiko Baliarto mengatakan bahwa pihaknya belum dapat secara tegas melarang penyelenggaraan wisudah di tingkat sekolah dasar hingga menengah atas tersebut.
“Untuk saat ini, memang Dinas belum dapat secara tegas untuk melarang.
Namun tentu untuk kedepanya kita himbau untuk dilaksanakan secara sederhana saja di satuan pendidikan yang paling penting bermakna,” kata Sujatmiko memungkasi.
Sebelumnya, Sekretaris Komisi IV DPRD Kota Bogor, Devie Prihartini Sultani dengan tegas meminta agar Disdik Kota Bogor segera mengeluarkan surat edaran untuk melarang kegiatan wisuda untuk tingkat sekolah, mulai dari TK sampai SMA.
Hal tersebut berlandaskan temuan dan aduan dari warga yang merasa terbebani dengan adanya kegiatan wisuda tersebut.
Mirisnya, bahkan ada temuan yang diterima oleh Komisi IV, bahwa terdapat seorang siswa yang ijazahnya ditahan oleh pihak sekolah lantaran tidak bisa membayar kegiatan wisuda.
Orang tua siswa tersebut pun mengajukan diri menjadi penerima bantuan program tebus ijazah bagi warga tidak mampu yang diinisiasi oleh DPRD Kota Bogor.
Politisi Partai Nasdem itu menyayangkan hal itu. Sebab, menurutnya anggaran yang harusnya digunakan untuk warga tidak mampu yang terkendala SPP, malah harus digunakan untuk membayar kegiatan yang tidak wajib dalam proses belajar mengajar dan tidak masuk kedalam kalender akademik.
“Itu katanya seperti itu dan kenapa kami melarang, karena biaya acara wisuda secara seremoni itu memungut biaya yang tidak sedikit.
Dibilang sukarela tapi ada nominal, dan itu memberatkan ujung-ujungnya adalah ijazah,” kata Devie. (YUD)