JABAR EKSPRES – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial atau BPJS Ketenagakerjaan menyediakan program manfaat beasiswa pendidikan bagi orang yang terdaftar.
Beasiswa pendidikan ini bisa di dapatkan jika salah satu anak dari peserta BPJS Ketenagakerjaan apabila orang tuanya mengalami kecelakaan atau meninggal dunia.
Baca juga: Apa Sih Manfaat Beasiswa Pendidikan Indonesia 2023? Ini Dia Syarat dan Kriterianya!
Mengutip dari Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 5 Tahun 2021 tentang Tata Cara Penyelenggaraan Program JKK, JKM, dan JHT, manfaat beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan akan diberikan jika:
- Peserta mengalami cacat total tetap akibat kecelakaan kerja atau PAK
- Peserta meninggal dunia akibat kecelakaan kerja atau PAK, atau
- Peserta meninggal dunia bukan akibat kecelakaan kerja
Manfaat beasiswa pendidikan di peruntukan paling banyak dua orang anak, yang sebelumnya peserta sebagai ahli waris telah mendaftarkan anaknya terlebih dahulu sebagai penerima beasiswa pendidikan.
Adapun Ketentuan Besaran Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- TK/SD : Rp1,5 juta per anak per tahun
- SMP/Sederajat : Rp2 juta per anak per tahun
- SMA/Sederajat : Rp3 juta per anak per tahun
- Pendidikan tinggi paling tinggi S1 atau pelatihan : Rp12 juta per orang per tahun
Cara Klaim Beasiswa Pendidikan Anak Peserta BPJS Ketenagakerjaan:
- Cara klaim beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan akibat kecelakaan kerja, berarti pengurus perusahaan maupun perorangan perlu melaporkan kejadian terlebih dahulu ke petugas kantor cabang.
Setelah itu barulah mengajukan klaim beasiswa pendidikan anak, serta bawa persyaratan dan dokumen yang di butuhkan.
- Cara klaim beasiswa pendidikan anak peserta BPJS Ketenagakerjaan akibat meninggal dunia, klaim dapat dilakukan oleh ahli waris dengan mendatangi kantor cabang terdekat.
Serta membawa persyaratan dan dokumen yang di butuhkan.
Berikut Persyaratan Beasiswa Pendidikan Anak:
- Anak usia sekolah
- Belum berumur 23 tahun
- Belum menikah
- Belum bekerja
Dokumen yang diperlukan:
- Beasiswa anak TK sampai perguruan tinggi
- Formulir pengajuan manfaat beasiswa
- Akte kelahiran anak
- Kartu keluarga
- Surat keterangan masih menempuh pendidikan dari sekolah atau perguruan tinggi
- Rapot atau transkip nilai terakhir
- Rekening tabungan atas nama anak penerima manfaat beasiswa atau wali
- Kartu tanda penduduk atau bukti identitas lainnya dari wali