Tak hanya itu, jika memnag terbukti ada pungli di rutan KPK bahkan mencapai Rp4 miliar, Dewas menegaskan hal tersebut merupakan tindak pidana.
Berdasarkan informasi, dugaan pungli di rutan KPK yang mencapai Rp4 miliar pada periode Desember 2021 hingga Maret 2022 lalu.
Hal tersebut diungkap oleh Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers di Gedung ACLC KPK, Jakarta pada Senin, 19 Juni 2023 kemarin.
“Dewan Pengawas telah menyampaikan kepada pimpinan KPK agar ditindaklanjuti dengan melakukan penyelidikan karena ini sudah merupakan tindak pidana,” kata Tumpak Hatorangan Panggabean.
Akan tertapi, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut baik dari pihak rutan KPK maupun Dewas terkait dugaan pungli mencapai Rp4 miliar tersebut. (*)