JABAR EKSPRES – Seorang remaja perempuan bernama SM (20 tahun) telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) oleh Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel).
AKBP Raswidiati Anggraini, Kepala Subdit V PPA Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Sumsel, menjelaskan bahwa SM, yang merupakan warga Seberang Ulu II, Kota Palembang, telah ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik kepolisian memperoleh alat bukti dan saksi yang cukup.
Beberapa alat bukti yang ditemukan antara lain uang tunai sebesar Rp1,8 juta dan satu unit ponsel milik SM. Menurut Raswidiati, uang tunai tersebut merupakan pembayaran yang diterima oleh SM atas jasanya dalam menyediakan seorang anak perempuan sebagai teman kencan.
BACA JUGA: Marak TPPO, KPAI: Kenali Tanda-tanda Perubahan Diri Anak
Raswidiati menyebutkan bahwa korban yang ditawarkan oleh SM masih berusia 16 tahun, dan setiap kali melakukan kencan, korban diberi bayaran sebesar Rp1,8 juta oleh pelaku.
“Tersangka mempengaruhi korban yang masih di bawah umur dengan iming-iming keuntungan besar sehingga terlibat dalam aktivitas ilegal ini. Kemudian, foto-foto korban dipromosikan oleh tersangka melalui media sosial Instagram dan aplikasi pesan singkat Michat,” ujarnya.
Raswidiati menjelaskan bahwa aktivitas ini telah dilakukan oleh tersangka selama beberapa bulan terakhir dan lebih dari satu anak perempuan menjadi korban.
Tersangka, yang ditangkap pada Jumat (16/6), mengakui kepada penyidik bahwa dia mendapatkan keuntungan sebesar Rp1,1 juta dari uang tersebut, sedangkan sisanya diberikan kepada setiap korban.
Saat ini, tersangka ditahan di ruang tahanan Polda Sumsel untuk proses penyelidikan sebelum berkas perkara diserahkan ke pihak kejaksaan.
Tersangka dijerat dengan Pasal 12 Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2007 tentang Pemberantasan TPPO, juncto Pasal 88 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang mengancam dengan hukuman penjara lebih dari lima tahun.