JABAR EKSPRES – Penerima daging kurban sesungguhnya ada aturan khususnya, yakni ada 3 golongan yang paling berhak untuk menerimanya. Namun selama ini, banyak yang membagikannya kepada seluruh warga di sekitar lokasi penyembelihan secara merata.
Bisa jadi hal ini karena melimpahnya daging kurban, sehingga tidak hanya 3 golongan yang berhak menerimanya saja yang mendapatkan pembagian daging kurban.
Hal ini patut disyukuri karena kesadaran dan kemampuan masyarakat semakin hari semakin meningkat, terbukti dengan semakin banyaknya umat muslim yang berkurban. Sehingga pembagiannya bisa merata kepada seluruh warga masyarakat dan bukan hanya untuk 3 golongan yang berhak menerimanya saja.
Baca Juga:Cara Cek Hasil Pengumuman UTBK SNBT 2023 Lengkap dengan Link Resminya dan dari 37 PTNDimulai Besok, ini Niat Puasa Dzulhijah, Tarwiyah dan Arafah Lengkap dengan Tata Cara dan Keutamaannya
Menyembelih hewan kurban pada hari raya Idul Adha merupakan ibadah sunnah bagi umat Islam yang mampu. Salah satu hikmah dari berkurban adalah saling berbagi dan memberi kepada sesama manusia.
Sehingga umat muslim yang berkurban tidak hanya mendapatkan pahala dari berkurban, namun juga mendapat pahala dari berbagi.
Namun panitia penyembelihan dan pembagian daging kurban biasanya sudah memiliki daftar penerima yang berhak mendapatkan daging kurban, yakni orang yang masuk dalam 3 golongan penerima, lalu kelebihannya baru diberikan kepada masyarakat secara umum dan merata.
Lalu siapa saja yang berhak menjadi penerima daging kurban? Dilansir dari laman resmi Badan Amil Zakat Nasional, berikut adalah 3 golongan yang berhak menerima daging kurban:
1. Shohibul Qurban
Golongan yang berhak menerima daging kurban yang pertama adalah orang yang berkurban atau disebut sebagai shohibul qurban, berhak mendapatkan sepertiga bagian dari daging kurban.
Dalam Hadis Riwayat Ahmad, Nabi Muhammad SAW bersabda “Jika di antara kalian berqurban, maka makanlah sebagian qurbannya.” (HR Ahmad).
Hal ini berdasar Hadits Riwayat Ibnu Umar yang berbunyi, “Gunakanlah untuk keluargamu sepertiga daging kurban, berikanlah tetanggamu yang fakir sepertiga, shodaqohkanlah pada orang yang minta-minta sepertiga.” (HR. Ibnu Umar)
