“Jumlah sementara, mungkin akan bertambah lagi,” katanya, melanjutkan.
Akan tetapi, Dewas memiliki keterbatasan karena hanya mampu menyentuh hingga ranah kode etik.
Dewas tidak dapat melakukan penyitaan maupun penggeledahan.
“Dewan Pengawas sudah menyerahkan kepada pimpinan yang didampingi juga oleh Deputi Penindakan dan Eksekusi, kemudian Direktur Penyelidikan, kami sudah menyerahkan pada hari Selasa, 16 Mei 2023, untuk menindaklanjuti masalah pidana-nya,” kata Albertina.
Akan tertapi, hingga saat ini belum ada keterangan lebih lanjut baik dari pihak rutan KPK maupun Dewas terkait dugaan pungli mencapai Rp4 miliar tersebut. (*)