KPK Periksa eks Kepala Bea Cukai Makassar Terkait Dugaan TPPU

JABAR EKSPRES – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) periksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan TTPU atau tindak pidana pencucian uang.

Kasus dugaan tindak pidana pencucian uang tersebut berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi.

“Iya, benar. Yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri.

Lebih lanjut, terkait dengan penahanan Andhi Pramono sebagai tersangka, Ali Fikri mengatakan hal tersebut sepenuhnya menjadi wewenang tim penyidik dengan persyaratan dan pertimbangan sebagaimana ketentuan KUHAP.

Berdasarkan informasi yang dihimpun dari ANTARA, Andhi Pramono tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.01 WIB.

Sebelumnya, KPK telah menetapkan mantan Kepala Kantor Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono sebagai tersangka kasus dugaan TPPU.

“Mengupdate penyidikan dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabar Bea CUkai Makassar bahwa yang bersangkutan juga kami tetapkan sebagai tersangka dugaan tindak pidana pencucian uang,” ujar Ali Fikri.

KPK menetapkan Andhi Pramono sebagai tersangka TPPU setelah dilakukan penyidikan dan menemukan barang bukti terkait upaya menyembunyikan aset yang diduga berasal dari hasil korupsi.

“Ada dugaan tersangka ini menyembunyikan, dengan sengaja menyamarkan asal usul dari aset yang diduga diperoleh dari korupsi. Sehingga berdasarkan kecukupan alat bukti kami tetapkan lagi sebagai tersangkat tindak pidana pencucian uang,” katanya.

Nama Andhi Pramono menjadi sorotan warganet setelah foto rumah mewahnya di kompleks Legenda Wisata Cibubur dan gaya hidup mewah putrinya yang viral di media sosial.

KPK mengatakan bahwa pemeriksaan tersebut berdasarkan atas laporan yang ramai di media sosial.

Atas laporan tersebut, KPK kemudian memanggil Andhi untuk memberikan klarifikasi Laporan Harta Penyelenggaraan Negara (LHKPN) Selasa, 14 Maret 2023.

Pemeriksanaan LHKPN tersebut kemudian melakukan tindak lanjut ke tahap penyidikan pada Rabu, 15 Mei 2023.

Setelah mendapatkan banyak bukti, Andhi Pramono akhirnya ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penerimaan gratifikasi.*

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan