JABAR EKSPRES – Amerika Serikat kecam Uganda dengan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda sebagai respons atas pengesahan UU kontroversial anti LGBT
Amerika Serikat (AS), yang memberlakukan pembatasan visa terhadap pejabat Uganda sebagai respons atas pengesahan undang-undang kontroversial anti-lesbian, gay, biseksual, transgender, dan queer (LGBTQ) di negara tersebut.
Kabar ini diungkapkan oleh Departemen Luar Negeri AS pada hari Jumat waktu Washington, seperti yang dilaporkan oleh Reuters pada tanggal 17 Juni 2023.
Uganda telah menuai kecaman dari berbagai negara, termasuk AS, atas pengesahan undang-undang yang dianggap sebagai salah satu yang paling keras di dunia.
Undang-undang tersebut mulai berlaku pada bulan Mei 2023 dan mengancam dengan hukuman mati bagi “homoseksualitas yang parah”, termasuk penularan HIV melalui hubungan sesama jenis.
Presiden AS, Joe Biden, bahkan telah mengancam akan memotong bantuan dan memberlakukan sanksi lain terhadap Uganda sebagai respons terhadap langkah tersebut. Menteri Luar Negeri AS, Antony Blinken, sebelumnya juga telah menyatakan bahwa pembatasan visa terhadap pejabat Uganda akan dipertimbangkan.
Baca Juga: Pemerintah Kirim 200 Kursi Roda untuk Jamaah Haji
Meskipun Departemen Luar Negeri AS belum merinci nama-nama pejabat yang akan terkena pembatasan visa, mereka menegaskan bahwa mereka akan menuntut pertanggungjawaban terhadap pelanggaran hak asasi manusia (HAM) yang dilakukan di Uganda, termasuk pelanggaran terhadap warga LGBTQ.
Selain pembatasan visa, Departemen Luar Negeri AS juga telah memperbarui pedoman perjalanan bagi warga AS yang akan berkunjung ke Uganda. Perubahan tersebut bertujuan untuk mengingatkan akan risiko yang dihadapi oleh warga LGBTQ yang dapat diadili dan dikenakan hukuman penjara seumur hidup atau bahkan hukuman mati berdasarkan undang-undang baru.
Dalam pernyataannya, Departemen Luar Negeri AS menyatakan dukungannya terhadap rakyat Uganda dan komitmennya untuk mempromosikan penghormatan terhadap HAM dan kebebasan mendasar, baik di Uganda maupun secara global.
Selain hukuman mati, undang-undang tersebut juga memberlakukan hukuman seumur hidup bagi hubungan sesama jenis dan hukuman 20 tahun bagi siapa pun yang mempromosikan homoseksualitas.