IUP Dibatasi, Ribuan Perkerja Tambang Terancam PHK

BANDUNG – Beberapa waktu lalu ada ribuan pekerja tambang di Kabupupaten Bandung Barat melakukan aksi demontrasi. Mereka memprotes rencana penutupan perusahaan tambang yang sudah habis masa izinnya setelah 2 kali perpanjangan.

Massa buruh yang tergabung ke dalam berbagai serikat pekerja itu, menolak keras penutupan perusahaan tambang. Sebab, imbasnya akan ada ribuan pekerja yang terancam pemutusan hubungan kerja (PHK)

Para pekerja tambang menyuarakan aksinya dengan mendatangi gedung DPRD Kabupaten Bandung Barat.

Mereka datang dengan menggunkan truk pengangkut tambang batu kapur yang biasa dipakai untuk operasional.

Dari data Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat sendiri ada 4 perusahaan tambang di KBB yang sudah ditutup.

Sementara itu 8 perusahaan tambang batu kapur lainnya menunggu giliran tutup lantaran sudah habis izin.

Para pekerja tambang ini menuntut agar pemerintah mengeluarkan diskresi agar perusahaan tambang dapat izin untuk beroperasi.

Meski begitu, upaya protes para pekerja tambang ini sepertinya akan menemu jalan buntu. Sebab, berdasarkan aturan Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, izin tambang hanya bisa diberikan dua kali perpanjangan.

Untuk melakukan eksplorasi tambang sendiri perusahaan sudah diberikan izin selama 5 tahun dengan dua kali perpanjangan.

Untuk itu, perusahaan tambang wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi tempat yang dijadikan ekplorasi tambang itu.

Sementara itu, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Barat Saadiyah Dwidaningsih mengatakan, di wilayah Jawa Barat sendiri ada 54 perusahaan tambang  yang sudah habis masa izinya dan sudah tidak bisa diperpanjang kembali.

Perusahaan tambang itu, ada di beberapa wilayah di antaranya Kabupaten Bandung Barat, Kabupaten Bandung, Kabupaten Bogor, dan Sumedang.

Perusahaan tambang ini melakukan eksplorasi batuan Andesit dan batuan gamping.

Izin pertambangan untuk batuan hanya dapat diberikan dalam jangka waktu paling lama lima tahun dan dapat diperpanjang dua kali masing-masing lima tahun harus berhenti.

Aturan tersebut merujuk pada PP No. 96 Tahun 2021 tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Pertambangan Mineral dan Batu Bara.

Aturan ini menyebutkan, setiap pelaku usaha tambang yang telah melakukan perpanjangan dua kali wajib mengembalikan ke negara.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan