BACA JUGA: Pulang ke Tanah Air, Korban TPPO Myanmar Asal KBB Jalani Shock Therapy
“Sementara tempat kejadian perkara kejahatan perlindungan migran terbanyak di perumahan atau pemukiman yakni 41 kasus, jalan umum 10 kasus, dan perkantoran 9 kasus,” ungkapnya.
Ramadhan juga menegaskan bahwa Satgas TPPO Polri akan terus bekerja untuk mengungkap dan menindak pelaku-pelaku perdagangan orang serta melindungi korban-korban yang terlibat dalam kasus ini.
Perdagangan orang merupakan kejahatan serius yang merugikan banyak individu dan merusak martabat manusia. Upaya penanganan dan pemberantasan TPPO merupakan prioritas bagi Polri dalam menjaga keamanan dan perlindungan hak asasi manusia di Indonesia.