Imigrasi Denpasar Tahan WNA ‘Nakal’ yang Diduga Rusak Mobil Polisi

JABAR EKSPRES- Kantor Imigrasi Denpasar di Bali telah menahan seorang warga negara asing (WNA) dari Amerika Serikat di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar karena dugaan pengadangan dan kerusakan mobil polisi.

Kepala Imigrasi Denpasar, Tedy Riyandi, menjelaskan bahwa penahanan terhadap WNA bernama Thomas Charles Flach (TCF) tersebut dilakukan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar setelah dikirimkan dari Polda Bali.

Riyandi menambahkan bahwa karena TCF tidak memiliki tiket pulang ke negara asalnya, saat ini ia diamankan di Rumah Detensi Imigrasi Denpasar. Ia juga menyebutkan bahwa dalam waktu dekat, TCF yang berusia 44 tahun tersebut akan segera dideportasi ke Amerika Serikat dan dikenakan penangkalan.

Menurut pasal 102 ayat 1 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang Keimigrasian, penangkalan dapat dilakukan selama enam bulan dan dapat diperpanjang setiap kali selama enam bulan.

Namun, waktu pelaksanaan deportasi terhadap TCF belum dipastikan.

Sebelumnya, pada hari Kamis (15/6), TCF terlibat masalah dengan kepolisian setelah mengadang mobil dinas Sekolah Polisi Negara (SPN) di Jalan By Pass Ngurah Rai Sanur Denpasar.

Saat itu, TCF mengenakan pakaian lengan panjang berwarna hitam dan kain putih yang menutupi kepalanya. Ia tiba-tiba menghadang mobil dinas polisi tersebut, mematahkan dasi mobil yang ada di bagian depan, dan memukul kap mobil.

Dari hasil pemeriksaan, diketahui bahwa aksi tersebut dilakukan secara spontan setelah TCF kehilangan beberapa barang pribadinya, termasuk paspornya.

Video pengadangan mobil dinas tersebut direkam oleh warganet dan menjadi viral di media sosial.

Meskipun sempat diperiksa oleh polisi, TCF tidak diproses hukum lebih lanjut dan diserahkan kepada Imigrasi untuk dideportasi.

Tindakan aneh dari WNA tersebut menambah daftar panjang perilaku tidak pantas dari beberapa warga asing di Bali.

Menurut catatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Provinsi Bali, sejak Januari hingga 12 Juni 2023, Imigrasi di Pulau Dewata telah melakukan deportasi terhadap 144 WNA.

Sementara itu, sejak pembukaan kembali pintu internasional di Bali pada Mei 2022 hingga Desember 2022, jumlah deportasi dari wilayah Indonesia melalui Bali mencapai 194 orang.

WNA terbanyak berasal dari Rusia dengan jumlah 38 orang, diikuti oleh Inggris (11), Nigeria (9), Amerika Serikat (8), dan Australia (8).

Tinggalkan Balasan