Viral! Pencairan Uang Dari TikTok Bikin UMKM Menderita!

JABAR EKSPRES – Sebelumnya, ramai perbincangan di mana pelaku UMKM di TikTok terkena ‘Shadowban’ atau pembatasan terhadap akun TikTok.

Sekarang, TikTok kembali menjadi perbincangan karena para pelaku UMKM di aplikasi tersebut mengeluhkan bahwa proses pencairan transaksinya memakan waktu yang sangat lama.

Proses transaksi pencairan uang dari aplikasi tersebut memakan waktu dua hingga tiga minggu lamanya, menyebabkan perputaran modal bagi pelaku UMKM menjadi terhambat.

Para pelaku usaha melalui aplikasi media dan marketplace itu pun banyak mengeluhkan bahwa penerimaan uang dari aplikasi itu sangat lama.

“Tiktok Bikin UMKM Merana karena lamanya pencairan uang hasil transaksi dan ini sangat membebankan para penjual,” tulis akun @akun_jowo di Twitter.

Hal yang serupa juga dikeluhkan oleh pengguna Twitter @bingunwg. “Makin kesini #TiktokTipuIndonesia karena Bikin UMKM Merana disebabkan pencairan transaksi lamaa,” cetusnya.

BACA JUGA: Pemprov Jabar Kembali Gairahkan Pelaku UMKM, Ini Pesan Ketua DPRD Kota Bogor

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios) sekaligus Pengamat Ekonomi, Bhima Yudhistira Adhinegara berpendapat bahwa ada hal mendasar yang harus menjadi sorotan mengenai proses transaksi jual beli online yang sedang terjadi di platform social commerce itu.

“Karena pengaturan social commerce belum jelas. Akibatnya, standar pencairan hasil transaksi ke seller ikut tertunda,” ucap Bhima melalui keterangannya, Kamis (15/6).

Bhima juga turut menyampaikan, hingga saat ini pemerintah baru memberlakukan aturan perdagangan sistem online melalui PP Nomor 80 Tahun 2019 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik dan Permendag Nomor 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perganganan Melalui Sistem Elektronik.

“Hal ini, mengakibatkan kerugian di sisi seller. Karena, banyak pelaku UMKM membutuhkan pencairan hasil penjualan secara cepat untuk digunakan membeli stok untuk dijual kembali,” tambah Bhima.

Social commerce sendiri belum memiliki aturan resmi. Berdasarkan data Social Commerce 2022 melalui DSInnovate, pasar dari social commerce di Indonesia pada tahun yang sama berhasil mencapai angka USD8,6 miliar atau setara dengan Rp128,56 triliun.

Ditambah estimasi pertumbuhan tahunannya sekitar 55%, dan perkiraan akan menyentuh nilai USD86,7 miliar pada tahun 2028. Proyeksi pertumbuhan transaksi melalui social commerce ini diprediksi akan mencapai sepuluh kali lipat nilainya dalam waktu lima tahun ke depan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan