BACA JUGA: Rincian Biaya Konversi Motor Listrik Setelah Menerima Subsidi Sebesar Rp7 Juta
Adapun peraturan dalam mengganti warna motor yakni:
- Apabila Anda mengubah warna motor dengan perubahan lebih dari 20% pada bodi kendaraan, Anda diwajibkan untuk memperbarui keterangan warna kendaraan pada STNK dan BPKB Anda.
- Jika Anda tidak ingin melakukan perubahan warna motor secara permanen, Anda mungkin akan menggunakan skotlet. Namun, perlu diketahui bahwa penggunaan skotlet lebih dari 20% juga memerlukan penggantian keterangan warna pada STNK.
- Jika Anda memilih untuk menggunakan skotlet, disarankan untuk menggunakan skotlet tanpa warna atau menggunakan skotlet dengan warna yang sama seperti warna asli motor.
- Perlu ditekankan bahwa tidak diperbolehkan mengubah warna motor menjadi warna-warni. Samsat menghimbau agar kendaraan tidak diubah menjadi warna-warni karena akan mempersulit proses pengurusan pergantian STNK.
- Sebelum Anda mengubah warna motor, sebaiknya Anda berkonsultasi terlebih dahulu kepada pihak Samsat mengenai kelulusan warna yang diinginkan.
- Jika Anda mengubah warna kendaraan tanpa mengubah keterangan pada STNK dan BPKB, Anda berisiko terkena tilang. Besaran denda maksimal untuk pelanggaran tersebut adalah Rp. 500.000, sesuai dengan UU Nomor 22 Pasal 288 ayat 1 tahun 2009.
Demikianlah berbagai informasi yang perlu diketahui mengenai biaya ganti warna motor pada STNK dan BPKB tahun 2023 beserta persyaratannya.
Semoga informasi ini bermanfaat bagi Anda.