PNS BPKP Tersenyum Lebar, Jokowi Umumkan Tukin Cair 100 Persen

JABAR EKSPRES – Senyuman lebar kini bisa dirasakan PNS adan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) sebab Jokowi resmi mengatakan Peraturan Presiden (Perpres) untuk dapat mengatur Tunjangan Kinerja (Tukin) telah ia tandatangani.

Kabar gembiranya bagi PNS karena akan cair 100 persen.

“Yang terakhir, yang seneng pasti banyak. Tadi Pak Ateh bisik-bisik menanyakan kepada saya mengenai tukin di lingkungan BPKP. Pak Presiden gimana Pak Perpresnya sudah selesai belum?,” ucap Jokowi pada pembukaan Rakornas Pengawasan Intern Pemerintah, Rabu (14/6) melansir dari laman jawapos.

Jokowi telah menetapkan Tukin serta Prepres dan ia telah menandatangi pencairannya seratus persen. Ia pun memberi pesan terhadap semua pegawai BPKP agar berhati-hati pada saat pengontrolan.

Jokowi menyampaikan pesan terhadap BPKP agar dapat mengawasi serta mengawal pemerintah daerah (Pemda) sampai pusat supaya APBD dan APBN dapat tersalur dengan baik dan digunakan secara produktif.

Sebab acap kali ada biaya yang mestinya lebih besar digunakan untuk hal yang esensial tetapi justru kecil, berbanding terbalik dengan biaya perjalanan dinas yang besar.

Baca Juga: Kenaikan Gaji Pegawai Negeri Sipil 2024 10 Kali Lipat, Ini Penjelasannya

“Saya sampaikan sudah saya tanda-tangani. Jadi, 100 persen. Tapi hati-hati tadi yang saya sampaikan tolong,” ucap Jokowi, masih dari sumber yang sama.

Kendati begitu Presiden tak menjelaskan seacra rinci mengenai Perpres yang telah ia tandatangani nominalnya berapa.

Pemerintah Indonesia sebelumnya telah menetapkan aturan tukin 50% bagi aparatur negara. Aturan tersebut terkmaktub di dalam PP Nomo 15 Tahun 2023 yang mengatur THR dan gaji ke-13

Penyaluran gaji ke-13 serta THR telah diimbangkan dengan keadaan yang kian membaik usai pandemi.

Dengan adanya aturan tersebut bertujuan utnuk memberikan penghargaan terhadap Aparatur Sipil Negara atas kontribusi yang telah diberikan.

Selain itu penyaluran tersebut guna memulihkan kondisi ekonomi nasional agar tetap kuat daya beli dari masyarakat.

Sri Mulyani selaku Menteri Keuangan menerangkan bahwasannya komponen Gaji ke-13 serta THR 2023 berdasarkan gaji pokok atau pensiun pokok kemudian ditambah tunjangan yang melekat.

“Terdiri dari tunjangan keluarga, tunjangan pangan, serta tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum lainnya, dan 50 persen tunjangan kinerja perbulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,” kata Sri Mulyani dalam Konferensi Pers di Jakarta, Rabu (29/3).

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan