Fajar mengungkapkan bahwa amar putusan yang akan diumumkan oleh hakim MK telah sesuai dengan persyaratan hukum acara, termasuk fakta yang terungkap selama persidangan, bukti-bukti yang disajikan, dan keyakinan hakim.
“Tentu perkara itu diproses sebagaimana ketentuan hukum acara, kemudian putusannya, ini yang sering saya sampaikan, putusannya itu ya majelis hakim mendasarkan pada satu fakta yang terungkap di persidangan, 2 alat bukti, 3 keyakinan hakim, sudah begitu perkara itu diputus,” ujarnya.
Dia menyadari bahwa ada kemungkinan beberapa pihak tidak puas dengan putusan MK nanti. Namun, MK memandang bahwa hal tersebut adalah hal yang wajar.
“Persoalan ada yang tidak puas, yang bilang ini tidak adil, ada yang bilang adil, ini bagus, atau apapun itu itu ya monggo saja, yang pasti MK dengan putusannya sudah menjawab persoalan konstitusional yang diajukan kepada mahkamah konstitusi,” ujarnya.
“Persoalan ada penilaian itu ya, lagi lagi itu hal yang wajar,” pungkasnya.