Jokowi Bantah Intervensi Sistem Pemilu 2024, MK Pastikan Akan Ada yang Tidak Puas

JABAR EKSPRES – Presiden Jokowi bersama Ketua MK Anwar Usman dan beberapa pejabat lainnya minum kopi bersama setelah pembukaan Jakarta Fair 2023. Jokowi menegaskan bahwa momen tersebut tidak berhubungan dengan intervensi putusan MK mengenai sistem pemilu.

“Banyak orang, putusan… nggak ada, nggak pernah campur aduk seperti itu kita,” kata Jokowi di Pasar Menteng Pulo, Jakarta Selatan, Kamis 15 Juni 2023.

Saat ini, Jokowi sedang menunggu MK mengumumkan keputusan mereka mengenai sistem Pemilu 2024. Menurut Jokowi, setiap sistem pemilu memiliki kelebihan dan kelemahan yang berbeda-beda.

“Ya nanti nunggu di MK saja, tunggu dari MK saja. Karena apa setiap partai, setiap orang kalau ditanya itu bisa beda-beda karena memang dua-duanya ada kelebihan, ada kelemahannya. Yang tertutup ada kelebihan ada kelemahan, yang terbuka juga ada kelebihan kelemahan,” kata Jokowi.

Ketika ditanya mengenai preferensi terhadap sistem Pemilu yang mana, Jokowi mengatakan bahwa dia sepenuhnya mengandalkan putusan MK.

Dia tidak ingin berspekulasi atau membuat perkiraan karena keputusan tersebut belum diambil.

BACA JUGA: Warga Keluhkan Spanduk Jokowi 3 Periode yang Tersebar

“Terserah undang-undang, terserah keputusan,” ujar Jokowi.

Sebelumnya dilaporkan bahwa Jokowi dan Anwar Usman minum kopi bersama setelah acara Pembukaan Jakarta Fair 2023.

Mereka terlihat santai berbincang di sebuah kedai kopi. Melansir dari laporan detikcom mengenai Jakarta Fair 2022 di JIExpo Kemayoran, Jakarta, pada Rabu (14/6), Jokowi mengenakan batik cokelat dan duduk bersebelahan dengan Anwar Usman yang mengenakan baju biru. Anwar ditemani oleh istri yang adalah adik kandung Jokowi, Idayati.

Menparekraf Sandiaga Uno, Sekretaris Kabinet Pramono Anung, dan Panglima TNI Yudo Margono juga terlihat bergabung dalam rombongan dan duduk di meja yang sama. Mereka terlihat sesekali tertawa dan berbincang.

Pada hari ini, Kamis (15/6/2023), Mahkamah Konstitusi (MK) akan membacakan putusan terkait gugatan uji materi terhadap Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 atau gugatan terkait sistem proporsional tertutup.

Kabag Humas MK, Fajar Laksono, menginformasikan bahwa sidang putusan sistem pemilu akan digelar pukul 09.30 WIB.

“Jadi sesuai agenda , putusan perkara itu akan di ucapkan atau dibacakan nanti pada hari kamis tanggal 15 Juni, jam 09.30 bersama dengan pengucapan putusan 5 perkara lainnya,” kata Fajar, Selasa (13/6/2023), seperti dilaporkan jurnalis Kompas TV Bongga Wangga.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan