Demo di Gedung DPRD Bandung Barat, Buruh Tolak PHK Massal

Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa mengerahkan kendaraan truk pengangkut tambang batu kapur di sepanjang Jalan Raya Padalarang - Cianjur, Kabupaten Bandung Barat. Kamis (15/23). Dok: Jabarekspres
Massa buruh menggelar aksi unjuk rasa mengerahkan kendaraan truk pengangkut tambang batu kapur di sepanjang Jalan Raya Padalarang - Cianjur, Kabupaten Bandung Barat. Kamis (15/23). Dok: Jabarekspres
0 Komentar

JABAR EKSPRES  – Ribuan buruh menggelar aksi unjuk rasa di gedung Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bandung Barat (KBB), Kamis 15 Juni 2023.

Ribuan buruh yang menggelar aksi unjuk rasa itu terdiri dari 5 serikat pekerja diantaranya SPB, FSPMI, SBSI 92, GOBSI dan KEP SPSI.

Tuntutan yang disuarakan dalam demo itu adalah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal dengan ancaman resesi global.

Baca Juga:Akhir Pekan Makin Asyik! Fairy Garden Lembang Jadi Pilihan untuk Wisata EdukasiDadang Supriatna Bangga Kabupaten Bandung Jadi Tuan Rumah CSS XXI 2023

Pantauan Jabarekspres, massa buruh yang bergerak menuju ke Kantor DPRD Bandung Barat, selain menggunakan ratusan kendaraan juga mengerahkan truk pengangkut tambang batu kapur di sepanjang Jalan Raya Padalarang – Cianjur, Kabupaten Bandung Barat.

“Kami atas nama 5 serikat pekerja menggelar aksi unjuk rasa merespons dampak sosial atas regulasi yang berimbas pada PHK massal,” kata Ketua KEP SPSI Bandung Barat, Dadang Suhendar dari atas mobil komando.

Menurutnya, aksi demonstrasi ini merupakan aksi solidaritas merespons dampak sosial atas tutupnya sejumlah perusahaan tambang akibat habis massa izin usaha pertambangan (IUP) setelah 2 kali perpanjangan.

Dari data Dinas ESDM, terhitung ada 4 perusahaan tambang di Bandung Barat yang tutup permanen sampai 2023 ini. Sementara masih ada 8 perusahaan tambang batu kapur yang menunggu tutup lantaran sudah habis IUP mereka.

“Untuk itu kami meminta pemerintah mengeluarkan hak diskresi agar perusahaan tambang segera beroperasi kembali demi mencegah gelombang PHK di Kabupaten Bandung Barat,” ujarnya.

Hingga saat ini, ratusan pekerja tambang terpaksa menganggur akibat berhentinya aktivitas perusahaan tambang di Bandung Barat.

Sementara pelaku usaha pertambangan saat ini masih kesulitan memperpanjang izin baru lantaran terbentur oleh Undang-undang nomor 3 tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara.

Baca Juga:Ancaman Kekeringan di Masa El Nino, Pemprov Jabar Siapkan Skema AntisipasiAkhir Pekan Makin Asyik! Hemat dan Cepat a la ‘The Flash’ Buat Pecinta Film Bioskop

Dalam aturan itu, pelaku usaha pertambangan yang sudah habis izin setelah mengajukan 2 kali perpanjangan wajib mengembalikan IUP ke negara dengan syarat melakukan reklamasi dan pascatambang sebelum mengajukan izin baru.

“Kami tidak bisa bekerja diakibatkan regulasi atau undang-undang yang mempersulit perizinan usaha tambang,” sebutnya. (Mg5)

0 Komentar