BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan Kejari Cimahi Optimalkan Program JKN

BPJS Kesehatan Bekerja Sama dengan Kejari Cimahi Optimalkan Program JKN
KERJA SAMA: Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar bersama Kepala BPJS Kesehatan Cabang Cimahi, Cecep Heri Suhendar menandatangani nota kesepahaman terkait bantuan hukum, Rabu (14/06).
0 Komentar

Sementara itu, Kepala Kejaksaan Negeri Cimahi, Arif Raharjo mengatakan, Kejaksaan Negeri Cimahi berkomitmen memberikan dukungan dalam pelaksanaan ruang lingkup yang ada dalam kesepakatan bersama dan bakal menggunakan kewenangan yang dimiliki.

Salah satu bentuk dukungan tersebut, yaitu melaksanakan kewenangan yang diberikan oleh BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk menindaklanjuti dengan memanggil badan usaha yang tidak patuh.

Menurutnya, Kejaksaan Negeri Cimahi memiliki kewenangan sebagai Jaksa Pengacara Negara (JPN) sebagaimana yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia Pasal 30 ayat (2) dan Pasal 34 ayat (4) yang menjelaskan bahwa Jaksa Pengacara Negara (JPN) dapat berwenang melalui Kuasa Khusus dari Pemohon untuk melakukan penegakan hukum.

Baca Juga:PLN UID Jabar Resmi Aplikasikan Digitalisasi Rantai Pasok MaterialButuh Software ERP Untuk Bisnis Anda? Coba Berbagai Rekomendasi Software ERP Berikut Ini

”Sehingga dalam hal ini BPJS Kesehatan Cabang Cimahi untuk melakukan penegakan kepatuhan terhadap badan usaha terkait kewajibannya dalam Program JKN dapat membuat Surat Kuasa Khusus (SKK) kepada Kejaksaan,” ujar Arif. (*)

 

0 Komentar