Terbaru Mentan Syahrul Yasin Limpo bersama dengan dua anak buahnya diusulkan menjadi tersangka korupsi.
Adapun dugaan yang menyeret Syahrul Yasin Limpo dan anak buahnya yakni terkait penyalahgunaan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan negara dan dugaan gratifikasi di lingkungan Kementan Tahun 2019-2023.
Syahrul Yasin Limpo diduga telah melakukan perbuatan tindak pidana korupsi sesuai Pasal 12E dan atau Pasal 12B UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU 31 Tahun 1999 UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU juncto Pasal 56 dan Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri mengaku telah meminta keterangan sejumlah pihak terkait penyelidikan dugaan korupsi di Kementerian Pertanian (Kementan).
Hal ini setelah dikabarkan Mentan Syahrul Yasin Limpo terseret kasus dugaan korupsi dan TPPU.
“Sejauh ini yang kami ketahui benar tahap proses permintaan keterangan kepada sejumlah pihak atas dugaan korupsi di Kementan RI,” kata Ali Fikri.
Lebih lanjut Ali Fikri menjelaskan, pengusutan dugaan korupsi di Kementan merupakan tindak lanjut atas laporan masyarakat yang diterima lembaga antikorupsi.
KPK menindaklanjuti laporan tersebut pada proses penegakan hukum.
Namun, Ali Fikri belum dapat membeberkan dugaan korupsi di Kementan yang sedah ditelisik tersebut.
Hingga kini dugaan korupsi Mnetan Syahrul Yasin Limpo dan dua anak buahnya tersebut masih menjadi perbincangan publik. (*)