Dari keempat tersangka tersebut berinisial LS (49) sebagai pelaku utama, AK (37) dan RA (32) bertugas sebagai penampung di Rancabungur dan S/ES berperan sebagai perekrut di media sosial.
“Kami masih melakukan pengembangan terhadap 6 tersangka lainnya dan menetapkan sebagai DPO,” sambungnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 10 Juncto pasal 4 UUD no 21 tahun 2007 tentang tindak pidana perdagangan orang.
Atau pasal 81 junto 69 atau pasal 83 pada juncto pasal 68 UUD 2017 tentang perlindungan pekerja migran Indonesia.
“Ancamannya minimal 3 tahun maksimalnya 15 tahun dengan denda Rp120 juta dan paling banyak Rp600 juta,” pungkasnya.