Marak Kekerasan Anak di Bandung, Harus Ada Satgas Perlindungan Anak di Sekolah

BANDUNG – Kasus kekerasan anak hingga perbuatan asusila terhadap anak di Kota Bandung, masih kerap terjadi dengan latar belakang yang beragam.

Hal itu diungkapkan oleh Peneliti Pusat Riset Gender dan Anak Unpad, Antik Bintari. Menurutnya, di era modernisasi sekarang banyak ditemukan kekerasan anak, bukan sekadar karena meningkatnya kesadaran diri masyarakat.

“Tapi memang saluran-saluran yang menjadi alat untuk melaporkan sudah tersedia banyak sekarang,” kata Antik kepada Jabar Ekspres melalui seluler, Rabu (14/6).

Dia menerangkan, jika melihat 10 sampai 15 tahun ke belakang, ketika masyarakat mengetahui adanya kasus kekerasan anak, masih tergolong susah untuk mencari Unit Pelaksana Teknis (UPT) Dinas Perlindungan Anak.

“Susah mencari pelaksana teknis yang melakukan penanganan, tidak ada satgas di sekolah atau universitas. Lembaga-lembaga yang siap mendampingi advokasi juga masih susah ditemui,” terang Antik.

BACA JUGA: 3.186 Warga Terjangkit Sifilis, Ridwan Kamil Intruksikan Hal Ini ke Dinkes

Antik menyampaikan, dengan beragamnya mekanisme untuk melakukan pelaporan bagi korban maupun saksi kekerasan terhadap anak, kondisi saat ini dinilai memudahkan masyarakat.

Literasi mengenai hak serta kepekaan mengenai perlindungan anak, tergolong penting dan perlu jadi perhatian bagi setiap lemen, mulai dari masyatakat hingga pemerintah.

“Pencegahan kekerasan anak dari semua aktor. Sekolah harus perhatian, masyarakat juga harus peduli. Misalkan ada anak berjalan sendirian di lingkungan minimal tahu anak itu anaknya siapa,” imbuh Antik.

“Jadi tidak hanya peran orangtua, tapi sekolah, masyarakat sekitar dan pemerintah juga punya peran,” tambahnya.

Antik menjelaskan, disamping kepedulian serta peran masing-masing pihak tersebut, pemerintah seharusnya bisa mengaplikasikan peraturan daerah yang diterbitkan, mengenai perlindungan anak.

BACA JUGA: 12 Anak jadi Korban Asusila Oknum Guru Ngaji di Kabupanten Bandung, Ini Sorotan Peneliti Unpad

Diketahui, Provinsi Jawa Barat sudah mempunyai Peraturan Daerah (Perda) Nomor 3 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Anak.

 

Butuh Peran Semua Pihak Berantas Kekerasan Anak

 

Dalam peraturan itu, diatur tentang berbagai peristilahan yang sesuai dengan bahasan pokok mengenai penyelenggaraan perlindungan anak, perencanaan penyelenggaraan perlindungan anak, hak anak, pemenuhan hak anak, perlindungan khusus anak yang meliputi pencegahan dan penanganan.

Berita Terkait

Tinggalkan Balasan